KPU Dilaporkan ke DKPP Karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Sabtu, 18 November 2023 - 13:16:27 WIB

Penetapan nomor urut pasangan Capres-Cawapres.
Penetapan nomor urut pasangan Capres-Cawapres.

IMCNews.ID, Jakarta - Tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

TPDI 2.0 menduga ada pelanggaran kode etik terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen, mendesak DKPP untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisioner KPU.

Alasannya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu diduga mengabaikan kepentingan negara dan memprioritaskan kehendak perorangan.

"Penerimaan Gibran sebagai pendamping Prabowo menimbulkan kekhawatiran terhadap keadilan demokrasi. Jika komisioner ini tetap memimpin pelaksanaan pemilu 2024, keadilan demokrasi kita akan terancam," tegas Patra di DKPP, Kamis (16/11/2023) lalu.

TPDI 2.0 menyoroti bahwa saat Gibran mendaftar di KPU, lembaga penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan syarat peserta Pilpres minimal berusia 40 tahun.

Perubahan aturan ini baru dilakukan oleh KPU pada 3 November 2023. Patra menekankan bahwa keistimewaan ini tampaknya diberikan khusus untuk Gibran, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran sumpah KPU yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan negara.

"Kami meminta agar komisioner KPU diberhentikan secara tetap," tambahnya.

Laporan TPDI 2.0 juga melibatkan sejumlah barang bukti, termasuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2003, dan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden. (*)



BERITA BERIKUTNYA