Banyak ASN Tanpa Kinerja Tapi Tak Bisa Dipecat

Jumat, 17 November 2023 - 14:32:54 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Menteri PANRB Abdullah, Azwar Anas mengatakan, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air tanpa kinerja. Bahkan, ada yang tidak bekerja sama sekali.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," sebut Menpan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (13/12/2023) kemarin.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat aturan menyangkut capaian kinerja tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selain juga PNS dan PPPK, melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang diatur di dalamnya ialah menyangkut pemberhentian atau pemecatan status ASN.

ASN dengan kinerja buruk alias tidak memenuhi target bisa diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.

"Akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja," tegasnya.

Adapun persoalan ini disebutkan UU 20/2023 pasal 52 ayat 3 poin f. Sementara itu, dalam pasal 54 dan 61 disebutkan, aturan ini secara lebih lanjut akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP).

Anas tak merincikan lebih lanjut seperti apa indikator kinerjanya dan kenapa para tenaga ASN dengan kinerja buruk ini tidak bisa diberhentikan.

Selain itu juga disinggung tentang ASN yang mendapat dakwaan hukum penjara paling singkat 2 tahun.

"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak," pungkasnya. (*)

Sumber: Detik.com


BERITA BERIKUTNYA