IMCNews.ID - Aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan. Revisi UU ASN no 20 tahun 2023 ini salah satu tujuannya adalah untuk menentukan nasib tenaga honorer.
Namun sebagai aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini masih dibahas.
Poin krusial dalam PP tersebut adalah Manajemen ASN yang mengatur tentang status tenaga honorer menjadi PPPK, baik secara full time maupun part time.
Tapi ada kategori honorer yang tak akan diangkat menjadi PPPK secara berkala. Tiga kategori honorer yang tak akan bisa diangkat menjadi PPPK yakni yang pertama, sudah mencapai usia pensiun.
Tenaga honorer dalam kelompok ini tidak berhak menjadi PPPK karena telah memasuki usia pensiun.
Kemudian yang kedua, tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Tenaga honorer yang tidak aktif dalam periode tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPPK.
Ketiga, memiliki riwayat pelanggaran disiplin. Sebagai ASN, mereka wajib mematuhi etika kerja. Oleh karena itu, tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin akan menghadapi hambatan dalam proses perubahan status menjadi PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (13/11/2023) mengatakan, pemerintah telah menyodorkan 3 skema terkait penyelesaian masalah tenaga honorer.
Diantaranya, ide honorer bisa langsung diangkat jadi PPPK atau ASN. Namun,lanjut Anas, ke tiga skema itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.
"Tiga opsi tadi bagian dari proses yang sedang kita diskusikan dengan dewan," katanya.
Rapat tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah yang makan menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ada dua PP yang tengah digodok oleh pemerintah, yakni mengenai manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. Penyelesaian masalah tenaga non-ASN rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu PP tersebut. (*)
PetroChina Sambangi Kantor SMSI Provinsi Jambi, Ini yang Dibicarakan
Mahfud Ungkap Praktik Jual Beli Kasus dan Vonis Masih Marak di Indonesia
Jalur Gaza Kembali Digempur Israel, Puluhan Orang Meninggal Dunia
Kaesang Sebut Prabowo-Gibran Sudah Menang Berdasarkan Survei
Tiga Tantangan Untuk Jenderal Agus Subiyanto Jika Terpilih Sebagai Panglima TNI