IMCNews.id – Pemerintah telah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah tenaga honorer yang harus tuntas akhir Desember 2024. Di antaranya melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (13/11/2023).
Menurut Anas, pemerintah telah menyodorkan 3 skema terkait penyelesaian masalah tenaga honorer. Diantaranya, ide honorer bisa langsung diangkat jadi PPPK atau ASN.
Namun,lanjut Anas, ke tiga skema itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI. "Tiga opsi tadi bagian dari proses yang sedang kita diskusikan dengan dewan," katanya.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR Senin kemarin, Kementerian PANRB menyodorkan 3 opsi penyelesaian masalah tenaga honorer. Rapat tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah yang makan menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ada dua PP yang tengah digodok oleh pemerintah, yakni mengenai manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Penyelesaian masalah tenaga non-ASN rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu PP tersebut.
Dalam rapat tersebut, Anas menyebutkan ada 3 opsi yang ditawarkan pemerintah. Di antaranya melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.
Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer. Aturan itu hanya memberikan jatah 20% formasi untuk lulusan baru.
Kemudian, langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas menjelaskan, data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya.
Selanjutnya, langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Anas, jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan.
‘’ Langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah itu masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II. Pemerintah tentu memikirkan tentang nasib honorer yang telah lama mengabdi untuk negara,’’tegasnya.
Anas mengatakan, opsi penyelamatan tenaga honorer masih mungkin bertambah. "Ini memang banyak masalah yang sangat teknis yang nanti akan dibuat PP-nya. Nant kita akan bahas di PP," pungkasnya.(*)
Terpilih Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Muaro Jambi, Kasnadi Ajak Seluruh Anggota Kompak
Ombudsman Minta Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh Tunda Pengusulan NIP PPPK yang Lulus
Diperiksa Polda, 6 Saksi Serahkan Bukti Kecurangan Seleksi PPPK di Kerinci
Informasi Terbaru Soal Kenaikan Gaji Pensiuan PNS dan ASN Aktif yang Diundur
Ini Formasi, Syarat, Jurusan dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Selesaikan Masalah Honorer, Menteri PANRB Pastikan Tanpa PHK Massal