IMCNews.ID - Seorang janda bernama Sergina melaporkan kasus dugaan penipuan itu secara bersamaan ke SPKT dan Propam Polda Sumut pada 31 Oktober 2023.
Pensiunan guru di Medan itu telah membuat laporan dengan nomor: STTLP/B/1317/X/2023 SPKT Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam. Sergina menyebut dia ditipu oleh oknum polisi, Bripka MY. Menurutnya, Bripka MY bertugas di SPN Hinai Polda Sumut.
Dia menceritakan awal kejadian yang menimpanya. Pada 6 Februari 2023 dia mengaku ditawarkan rekan sejawatnya yang ingin membantu agar anak Sergina bisa masuk polisi. Temannya mengaku mengenal seseorang yang bisa mengurus hal itu.
"Ceritanya ada guru, kawan saya, (tanya) anak saya mau masuk polisi apa enggak, saya bilang anak saya enggak mau masuk polisi, masuk tentara yang mau dia, tapi itupun saya coba saya tanya (ke anaknya)," ujarnya.
Lalu, temannya itu mengatakan bahwa anak korban bisa lulus polisi jika dibantu oleh Bripka MY. Saat itu, temannya itu menawarkan uang pembayaran pengurusan sebanyak Rp 150 juta.
Untuk meyakinkan korban, temannya itu berdalih bahwa Bripka MY merupakan anak asuh dari seorang jenderal polisi bintang dua.
"Ini murah harganya, hanya Rp 150 juta, katanya gitu. (Katanya) ini sudah banyak masuk dibuatnya ini, anak asuh bintang dua ini di Jakarta, katanya gitu. Jadi, yang bintang dua ini nanti yang urus anak ibu, jadi saya percaya," sebutnya.
Tak lama, Bripka MY dan teman Sergina itu pun datang ke rumah korban di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah. Di sana, mereka pun membahas soal pengurusan masuk polisi itu.
Saat itu, kata Sergina, Bripka MY mengaku bisa mengurus anak korban agar bisa lolos polisi. Namun, Bripka MY meminta uang sebanyak Rp 150 juta untuk uang pengurusan itu.
Sebagai tanda jadi, Bripka MY menagih uang Rp 50 juta sebagai uang muka. Kemudian dia mengaku mencari pinjaman untuk menutupi permintaan itu. Penyerahan uang itu turut disaksikan temannya dan juga adiknya.
"Diminta pertama Rp 150 juta, bisa masuk polisi, tanda bukti harus kasih dulu Rp 50 juta, katanya gitu. Terus saya cari-carilah uangnya," jelasnya.
Selang beberapa waktu, pendaftaran Bintara Polri itu pun dibuka. Setelah anaknya mendaftar, Sergina menyebut Bripka MY meminta sisa uang Rp 150 juta itu.
Sergina mengatakan anaknya telah lulus pada tes kesehatan dan psikotes. Namun, pada Mei 2023, saat tes akademik anaknya dinyatakan gagal.
Dia pun memberitahu Bripka MY soal kegagalan anaknya itu. Saat itu, MY mengaku bisa mengurus agar anak korban tetap bisa lulus. Namun, Sergina harus memberikan uang lagi.
Uang itu terus diminta Bripka MY secara bertahap hingga akhirnya ada sekitar Rp 146 juta uang yang diminta lagi oleh Bripka MY.
Dengan begitu, total uang yang diminta Bripka MY kepada korban, yakni sebanyak Rp 296 juta.
"Saya kasih tau sama dia, (katanya) tenang saja ibu, yang ngurus bintang dua, bisa itu masuk lagi, tapi harus menambah karena sudah kalah," katanya.
Kemudian, secara bertahap dia melakukan transfer. "abislah Rp 146 juta lagi uang itu. Makanya jumlah uang itu semua Rp 296 juta," sebut Sergina.
Menurut dia, Bripka MY sempat membuat perjanjian akan mengembalikan semua uang korban jika memang anaknya tidak dinyatakan lulus.
Namun, kata Sergina, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sergina mengaku semua uang yang diberikan kepada Bripka MY adalah uang pinjaman dengan menggadaikan rumahnya.
"Ada di surat perjanjian itu dibalikkan semua (kalau tidak lulus). Kalau kita telepon, kadang diangkat, tapi mulai bulan delapan itu (Bripka MY) sudah enggak mau lagi ngangkat telepon, enggak bisa dihubungi lagi," ujarnya.
Dia pun mengadukan nasibnya kepada Preiden Jokowi. Selain itu jug Kapolri Jenderal Listyo untuk menyelesaikan kasusnya itu.
"Tolong sama Pak Jokowi, bantu saya, Pak Kapolri, Kapolda Sumut," kata Sergina.
"Padahal uang itu sebenarnya saya pinjam semuanya dengan menggadaikan surat rumah. Membayar bungalah saya mulai bulan dua itu, bayar bunga terus 15 persen. Makanya saya sangat sedih, nanti tinggal di mana saya kalau enggak dibayar. Saya seorang janda, harapan saya uang saya kembali biar bisa saya bayar utang, saya tidak tahu dari mana saya cari uang untuk membayar itu," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan laporan itu baru diterima oleh penyidik pada 6 November 2023. Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi, baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi," kata Sumaryono. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Kemenag Jambi Terima Laporan Agen Jadi Korban Penipuan Travel Umroh Asal Jepara