IMCNews.ID, Jakarta- Penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) 2024 akan dilakukan Senin (13/11/2023) nanti.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (10/11/2023) mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," katanya.
Kemudian, baru setelahnya KPU akan melakukan pengumuman penetapan capres-cawapres.
"Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers," sambungnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Termasuk, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto. (*)
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Dunia Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, 15 Pimpinan Negara Ucapkan Selamat
Analisis Strategis: Respons Negara-negara Terhadap Kemenangan Prabowo-Gibran
Sarankan Anies-Ganjar Legowo, Margarito Kamis: Hak Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu
Ganjar dan Anies Ragukan Hasil Quick Count, Ini Tanggapan Pengamat
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pakar Dorong Rekonsiliasi Nasional Pasca Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Netralitas Alat Negara di Pilpres 2024 jadi Pertaruhan, Bawaslu Diminta Lebih Aktif Mengawasi