Tahapan Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dan Bocoran Materi yang Diuji

Jumat, 03 November 2023 - 07:49:27 WIB

foto ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS
foto ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS

IMCNews.ID, Jambi– Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memsuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

 Penarikan data final SKD sudah dilakukan pada 29-31 Oktober 2023. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan penjadwalan SKD pada 1-4 November 2023.

 Selanjutnya, pada 5-8 November 2023 akan diumumkan daftar peserta, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut.

 Sedangkan pelaksanaan tes SKD dijadwalkan pada 9 sampai 18 November 2023. Kemudian pengolahan hasil tes itu akan berlangsung selama 3 hari, yaitu pada 16-19 November 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 20-22 November 2023.

 Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS. Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

 Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki ambang batas kelulusan di angka 65.

  TIU yang terdiri dari 35 soal memiliki ambang batas 80. Dan TKP yang terdiri dari 45 soal memiliki ambang batas 166.

 Metode penilaiannya, materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapatkan nilai 0. Sementara itu, materi TKP memiliki skala jawaban paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah 0.

 Berdasarkan keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

 Bagi peserta yang lolos masuk ke tahap SKD perlu mengetahui materi yang di uji di setiap soal, berikut bocorannya.

 -TWK

Tes Wawasan Kebangsaan berisi soal-soal mengenai pengetahuan peserta mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengetahuan yang dimaksud mencakup sistem tata negara, Sejarah perjuangan, kemampuan bahasa Indonesia dan peran Indonesia dalam lingkup regional maupun global.

Tes akan menilai kesinambungan jawaban peserta CPNS terhadap nilai-nilai dasar yang ada dalam 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

 -TIU

Tes Intelegensia Umum akan menguji kemampuan dan penguasaan peserta terhadap materi yang sifatnya pengetahuan umum.

Materi itu terbagi menjadi kemampuan berpikir logis, kemampuan numerik, kemampuan verbal dan kemampuan berpikir analitis.

 -TKP

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan antiradikalisme. (*)



BERITA BERIKUTNYA