Wow...KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Gibran, Ketua DPP PAN Curiga Ada Sesuatu

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:09:11 WIB

Pasangan capres- cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar ke KPU
Pasangan capres- cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar ke KPU

IMCNews.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) digugat Rp 70,5 Triliun karena Gibran. Gugatan perdata itu dilakukan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di PN Jakpus.

Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

Kuasa hukum penggugat, Anang Suindro menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf i dalam  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal tersebut mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Adapun Gibran baru berusia 36 tahun.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun," ucap Anang di PN Jakpus dikutip dari Republika.

Tiga hari sebelum gugatan tersebut dilayangkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sudah menegaskan bahwa pendaftaran Gibran tak bermasalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam PKPU belum direvisi. Gibran yang kini berusia 36 tahun tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai gambaran, ketentuan batas usia minimum 40 tahun dalam PKPU itu merupakan turunan dari dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Adapun MK pada Senin (16/10/2023) membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang isinya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan MK dianggap berlaku sejak dibacakan. KPU kini sedang berupaya merevisi Pasal 13 dalam PKPU itu agar sesuai dengan putusan MK. Proses revisi berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah ditutup.

Selain itu juga ada gugatan dari Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAN, dan Anti-KKN menyoal usia bakal Cawapres Gibran yang belum berusia 40 tahun.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, jika dipanggil, pihaknya akan menghadiri sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

 "Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," kata Hasyim kepada awak media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. 

Namun, lanjut Hasyim, hingga kini pihaknya belum menerima gugatan tersebut. Ia pun enggan bersepkulasi mengenai masalah ini. 

"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kami pelajari. Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tau," kata Hasyim.

Dibagian lain, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay merespons langkah sekelompok orang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rp 70,5 triliun lantaran menerima pendaftaran bakal Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Saleh mengatakan parpolnya menghargai pihak-pihak yang menggugat KPU lantaran jalur hukum yang ditempuh kelompok tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Silahkan saja. Kami tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh di Jakarta, dikutip dari jpnn.com, Selasa (31/10/2023).

Namun, dia menyebut jangan sampai gugatan tersebut nantinya berujung seperti perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres-cawapres.

"Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK," katanya.

Meski demikian, ketua Fraksi PAN di DPR itu menyebut agenda dan motivasi para penggugat tersebut perlu juga ditelisik. Kalau murni kepastian hukum, tentu langkah itu sangat baik. Namun, jika tujuannya untuk mengganggu satu paslon tertentu, tentu maka sangat disayangkan.

            "Kita semua tahu, kan. Bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," ucapnya.

Saleh mengatakan pasangan Prabowo-Gibran sepertinya menjadi idaman di Pilpres 2024, sehingga wajar jika ada saja satu dua pihak yang kepanasan.

"Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini, bahkan masyarakat justru akan menambah point positif untuk Prabowo-Gibran," kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.(*)

           



BERITA BERIKUTNYA