IMCNews.ID, Jambi - Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang masuk dalam kategori kelompok rentan terdampak kabut asap dibolehkan bekerja dari rumah alias Worl From Home (WFH).
"Pegawai yang masuk dalam kelompok rentan dapat diberikan izin untuk bekerja dari rumah sesuai dengan aturan yang berlaku di kantor atau instansi bersangkutan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Senin (2/10/2023).
ASN yang masuk dalam kategori kelompok rentan tersebut, yakni ibu hamil, menyusui, memiliki penyakit kronis seperti jantung, alergi dan lainnya.
Pemkot Jambi, kata dia, memiliki data pegawai ASN maupun non ASN yang masuk kategori rentan saat COVID-19 lalu. Data itu akan di-update kembali oleh pemkot sehingga mengetahui pegawai mana saja yang rentan terdampak kabut asap.
Sebagaimana diketahui, sejak 2 Oktober 2023 kemarin hingga 4 Oktober 2023 siswa PAUD, TK , SD dan SMP di Kota Jambi melaksanakan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Hal ini sebagai langkah Pemkot Jambi untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang tebal dan menyebabkan kondisi udara di daerah itu masuk kategori tidak sehat.
"Kami invetarisasi karena masih ada data COVID kemarin, mana saja pegawai rentan yang belum pensiun akan dilihat kondisi kesehatannya jika memungkinkan kerja offline jika tidak bisa kerja dari rumah," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi di mana indeks standar pencemaran udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi, tidak sehat. (*)
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Cek Dokumen Sengketa, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke BPN Tanjabtim