IMCNews.ID, Jambi - Sebelumnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik peserta pemilu masih punya waktu dan diperbolehkan untuk mengganti bacakl calon legislatif (bacaleg) yang saat ini sudah diumumkan saat Daftar Calon Sementara (DCS).
"Boleh melakukan pergantian, namun proses itu belum sekarang. Pergantian itu akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebutkan, untuk saat ini pergantian itu untuk caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah itu baru partai secara keseluruhan melakukan perubahan jika ada.
"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan partai mengenai proses ini untuk menuju Daftar Caleg Tetap (DCT). Agar prosesnya nanti berjalan lancar," tukasnya. (*)
Melihat Keseriusan Romi Hariyanto Dalam Bidang Olahraga hingga ke Tingkat Nasional
Elektabiltas Prabowo-Gibran Makin Kokoh Setelah Migrasi Besar-Besaran Pendukung Jokowi
Soroti Serangan Israel, Indonesia Dukung WHO Biayai & Bangun Kembali Fasilitas Kesehatan Palestina
Tegas Tolak Pembangunan Stockpile di Aur Kenali, Wakil Ketua DPRD: Disana Bukan Kawasan Industri
Pasca Erupsi Gunung Marapi, BBTNKS Batasi Pendakian Gunung Kerinci
H-1 Akhir Pendaftaran, Ratusan Orang Daftarkan Diri Sebagai Calon Anggota KPU Empat Daerah di Jambi