Bawaslu Garap Dugaan Pidana Dalam Pencalegan Sekda Sarolangun dan Iqbal Linus, Begini Hasilnya

Jumat, 15 September 2023 - 07:14:52 WIB

Wein Arifin.
Wein Arifin.

IMCNews.ID, Jambi- Empat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jambi telah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

Mereka adalah Sekda Endang Abdul Nasser yang kini masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun dan dr Nadiyah. Keduanya merupakan bacaleg NasDem. 

Kemudian dua nama lagi yakni Iqbal Linus dari PAN serta Syahirsah dari Golkar. Nama Endang Abdul Nasser dan Iqbal Linus diduga TMS dikarenakan berkas yang bermasalah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait adanya dugaan indikasi pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi terhadap dua informasi yang sudah ditelusuri dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," ujar Wein, Kamis (14/9/2023).

Wein menyampaikan, bahwa saat ini dua peristiwa tersebut belum dapat dilakukan penindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 520 UU No 7 Th 2017 tentang pidana Pemilu.

"Hasil rapat koordinasi sementara ini dua peristiwa ini belum bisa ditindak dengan ketentuan Pemilu pasal 520 UU No 7 Th 2017," jelasnya.

Alasannya, kata dia, karena dua peristiwa tersebut belum memenuhi syarat secara formil, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu.

"Ini bisa ditindak kalau sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), tapi ini baru Daftar Calon Sementara (DCS)," tuturnya.

Kata dia, bahwa untuk menetapkan hal menjadi tindak pidana Pemilu harus sempurna, yakni dalam persoalan pencalegan ini, dua nama itu, kata dia harus sudah masuk kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) baru dapat diproses.

Tetapi karena ini baru dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga dikategorikan perbuatan tersebut belum sempurna dan tidak bisa ditetapkan sebagai tindak pidana Pemilu.

Lebih lanjut Wein mengatakan, kasus Iqbal Linus merupakan hasil pengawasan mereka. Sementara kasus Endang Abdul Nasser merupakan temuan Bawaslu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan dari empat bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi bukan mengundurkan diri, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Keempat nama ini yang dinyatakan TMS tersebut yakni Mantan Bupati Batanghari Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan istri Wakil Walikota (Wawako) Jambi Maulana, dr Nadiyah yang sama-sama dari Partai NasDem, serta Ketua KNPI Provinsi Jambi Iqbal Linus dari PAN. Mereka merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA