Diduga Terkendala Syarat, Mantan Bupati, Sekda, Istri Wawako hingga Ketua KNPI Batal Nyaleg

Selasa, 12 September 2023 - 10:22:47 WIB

Syahirsah, Endang Abdul Naser, dr Nadiyah dan M Iqbal Linus.
Syahirsah, Endang Abdul Naser, dr Nadiyah dan M Iqbal Linus.

IMCNews.ID, Jambi - Empat bakal calon anggota llegislatif DPRD Provinsi Jambi batal nyaleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Mereka adalah Mantan Bupati Batanghari Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, istri Wakil Walikota (Wawako) Jambi Maulana, dr Nadiyah yang sama-sama dari Partai NasDem, serta Ketua KNPI Provinsi Jambi Iqbal Linus dari PAN.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari KPU Provinsi Jambi terkait bakal calon anggota llegislatif yang batal nyaleg tersebut. 

"Kami menerima ada bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) terkait dengan syarat seperti status kerja di pemerintahan dan paket C," katanya. 

Wein menyatakan Bawaslu Provinsi Jambi tidak mengetahui jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri. 

"Yang kami terima dari KPU mereka tidak memenuhi syarat bukan mengundurkan diri," katanya. 

Selain itu dia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat tersebut. 

Sementara Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan, pihaknya sudah menyurati Partai Politik dari bacaleg yang batal nyaleg itu untuk menggantikan dengan nama bacaleg lainnya.

"Sudah kita surati pada partai agar diganti," kata Yatno. 

Menurut Yatno, proses pergantian akan dilakukan pada 14 September mendatang. Kata dia, bacaleg yang sudah dinyatakan TMS tidak bisa lagi diusulkan dan harus diganti.

Empat orang bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut yakni Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan dr Nadiyah dari Partai NasDem, serta Iqbal Linus dari PAN.

Khusus untuk Syahirsah, ditetapkan menjadi TMS karena ia mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg ke partai dan ditindaklanjuti oleh KPU.

Kemudian Endang Abdul Naser ada temuan bahwa yang bersangkutan masih berstatus ASN, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon. Walaupun kabarnya dia juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg.

Sementara untuk M Iqbal Linus, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang kabarnya akibat terganjal salah satu syarat. Begitu juga dengan istri Wakil Walikota Jambi, dr Nadiyah yang dinyatakan TMS karena masih berstatus tenaga kontrak di RS Abdurrahman Sayoeti Kota Jambi. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA