IMCNews.ID, Kerinci - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, pada Senin (11/09/2023). Kedua tersangka pengedar tersebut ditangkap di kantor Partai Perindo di Jalan Muradi Desa Koto Keras, Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Informasi yang peroleh, dua terduga kasus Narkoba tersebut, berinisial M warga Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit dan M warga kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Penuh. Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan mereka sempat jadi tontonan warga. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui kanit II Satresnarkoba Ipda Dafa Noya STrK , membenarkan penangkapan pengedar narkona di kantor salah satu partai tersebut.
Menurut dia, selain paket sabu, pihaknya juga menemukan alat isap sabu-sabu (bong) di dalam rumah yang merupakan kantor salah satu partai politik tersebut.
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwasannya di jalan Muradi, Desa Koto Keras sering terjadi transaksi narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan. Tadi sore berhasil kita amankan 2 orang beserta barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu,” kata Ipda Dafa.
Dafa menjelaskan, dalam penyelidikan kedua pelaku, inisial M warga Koto Keras ternyata residivis. Dia baru 3 bulan keluar dari penjara.
Satu tersangka lagi juga inisial M warga Kelurahan Dusun Baru. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Sungai Penuh, Pusri Amsy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penengakapan terduga penyalahgunaan Narkoba di Kantor Perindo Sungai Penuh.
"Ya, saya sedang di Jakarta. Informasinya lah dapat. Istrinya itu pengurus partai kita (Perindo). Kalau dia ( pelaku) bukan pengurus partai,"katanya.
Pusry menjelaskan, kantor yang dikontrak oleh Partai Perindo Sungai Penuh merupakan rumah milik tersangka M yang istrinya pengurus Partai Perindo.
"Rumah itu sudah kita kontrak. Tapi karena mereka tidak punya rumah, maka kita membolehkan tinggal di sana. Kami tidak sampai sejauh itu pikirkan ulah tersangka," katanya.
Ditanya langkah dari Partai Perindo Sungai Penuh? Pusri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada istri pelaku, atas perbuatan suaminya.
"Istrinya sudah kita beri sanksi admistrasi. Kita tidak akan kontrak di kantor itu lagi, kami akan cari kantor lain," pungkasnya. (*)
Kenali Bahaya dan Tips Agar Terhindar dari Penyakit Jantung Koroner
Nama Calon Anggota KPU 4 Kabupaten/Kota Lulus Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Disini
Kecelakaan Maut di Lingkar Selatan, Remaja Tewas Terlindas Truk
Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai Rp2 Miliar
Kata Pemkot Jambi Soal ASN Disperindag Ditangkap Lantaran Curi Ponsel
ASN Disperindag Kota Jambi Terekam CCTV Curi Ponsel Diciduk Polisi
Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan di Perairan Jambi