IMCNews.ID, Jambi- Seluas 65 persen dari luasan wilayah Kota Jambi yang mencapai 17.500 hektare telah menjadi wilayah pemukiman.
Sayangnya, menurut Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, berdasarkan SK Wali Kota Jambi tahun 2016, dari total luasan wilayah Kota Jambi itu, ada seluas 968 yang tergolong sebagai kawasan kumuh tersebar di 61 kelurahan.
"Selama lebih dari 6 tahun, Pemerintah Kota Jambi telah berupaya menangani masalah kawasan kumuh ini. Namun saat ini masih tersisa sekitar 200 hektare lagi yang perlu mendapat perhatian serius," ujar Mahruzar, Minggu (10/9/2023).
Diungkapkannya, beberapa kelurahan yang menjadi fokus penanganan kawasan kumuh ini adalah wilayah Legok, Kasang, Sulanjana, dan beberapa lainnya.
Mahruzar mengungkapkan keprihatinannya bahwa masalah kawasan kumuh baru, juga dapat muncul di daerah lain seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan pemukiman.
"Jadi disini kita perbaiki, nanti bisa muncul lagi di daerah lain," katanya.
Dia menyebut, wilayah kumuh bisa diakibatkan faktor ekonomi serta perilaku masyarakat yang belum menerapkan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) turut memperburuk situasi ini.
Lalu, sulitnya akses air bersih di beberapa wilayah juga menjadi faktor pendukung yang menghambat penanganan kawasan kumuh.
"Tahun ini kami tidak mengalokasikan dana untuk menangani kawasan kumuh ini. Kami hanya lakukan bedah rumah dibeberapa titik," katanya.
Mahruzar menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh kedepan akan dilakukan secara komprehensif, mencakup persoalan sampah, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan, dan ruang terbuka hijau (RTH).
Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014, tanggung jawab penanganan kawasan kumuh dibagi tiga tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas kawasan yang luasnya di atas 15 hektare, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas kawasan yang luasnya 10-15 hektare, dan pemerintah kota bertanggung jawab atas kawasan yang luasnya di bawah 10 hektare.
"Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri, adalah kunci dalam mengatasi krisis kawasan kumuh ini dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi Kota Jambi," pungkasnya. (*)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota
Diskresi Dicabut, Besok Angkutan Batu Bara Boleh Beroperasi Lagi