IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akhirnya mencabut diskresi soal penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi tertanggal, Sabtu, 9 September 2023, disebutkan beberapa alasan pencabutan diskresi tersebut.
Dalam surat nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan Diskresi Kepolisian, bahwa sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.
"Seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan juga peraturan lalu lintas lainnya," katanya.
Menimbang beberapa hal tersebut, maka dia memutuskan Diskresi Kepolisian terkait penghentian angkutan batu bara di jalan umum ( jalan nasional / provinsi / kota / kabupaten ) terhitung, Minggu, 10 September 2023 dinyatakan dicabut.
"Dengan catatan para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkiat mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku. Namun apabila hasil rapat koordinasi yang telah di tetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali," tegasnya. (IMC01)
Kenali Bahaya dan Tips Agar Terhindar dari Penyakit Jantung Koroner
Nama Calon Anggota KPU 4 Kabupaten/Kota Lulus Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Disini
Kecelakaan Maut di Lingkar Selatan, Remaja Tewas Terlindas Truk
Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai Rp2 Miliar
Kata Pemkot Jambi Soal ASN Disperindag Ditangkap Lantaran Curi Ponsel
ASN Disperindag Kota Jambi Terekam CCTV Curi Ponsel Diciduk Polisi
Gerak Cepat KPK Pemerintah Agar Diskresi Polda Jambi Soal Penghentian Aktivitas Batu Bara Dicabut