Penghentian Aktivitas Angkutan Batu Bara Diperpanjang, Ini Alasan Ditlantas Polda Jambi

Jumat, 08 September 2023 - 08:09:09 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pengentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi diperpanjang. Perpanjangan masa diskresi yang dikeluarkan Ditlantas Polda Jambi ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, Ditlantas mengeluarkan diskresi penghentian aktivitas angkutan batu bara di Jambi mulai 1 hingga 6 September 2023. 

Namun melihat perkembangan di lapangan, Ditlantas memutuskan melanjutkan diskresi penghentian angkutan batu bara di Jambi. 

"Tetap kita lanjutkan. Penghentian mobilitas angkutan batu bara di Jambi masih berlanjut hingga waktu yang tidak ditentukan," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis (7/9/2023).

Menurut Dhafi, pihaknya sudah melakukan evaluasi selama penghentian akvitas angkutan batu bara. Dari evaluasi itu ada beberapa alasan pihaknya melanjutkan penghentian mobilitas angkutan batu bara di Jambi.  

Berikut alasan Polda Jambi melanjitkan diskresi penghentian mobilitas angkutan batu bara: 

1. Belum adanya upaya untuk perbaikan jalan dan sarana prasarana jalan yang rusak pada lintasan angkutan batu bara di jalan umum oleh perusahaan tambang dan transportir angkutan batu bara.

2. Satgas yang membantu kelancaran arus lalu lintas pada jalur angkut batu bara masih  belum ada kejelasan terkait operasionalnya.

3. Komitmen daripada seluruh transportir dan perusahaan tambang  terkait dengan tonase kendaraan dan kuota jumlah kendaraan perhari 4.000 unit dengan menginput no pol data angkutan  yg keluar dari mulut tambang melalui aplikasi simpangbara  juga belum terealisasi secara maksimal.

"Dengan demikian apa yg menjadi keputusan pada saat rapat di istana negara yang di pimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan,  terkait permasalahan lintas pada jalur angkut batu bara di jalan umum belum sepenuhnya terealisasi," katanya. 

"Menimbang beberapa hal tersebut di atas,  maka diskresi kepolisian terkait  penghentian angkutan batu bara di jalan umum (jalan nasional/provinsi/kota/kabupaten ) masih tetap di berlakukan. Diskresi ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat pemakai jalan umum lainya," jelas Dhafi. (*)



BERITA BERIKUTNYA