Difasilitasi KPK Pemerintah, Pelaku Usaha Batu Bara Sepakat Jalankan Isi Diskresi Polda Jambi

Kamis, 07 September 2023 - 08:47:28 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK- Pemerintah) akhirnya menemukan resolusi (Putusan atau kebulatan pendapat) kesepakatan bersama menyikapi diskresi Polda Jambi yang menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara di Jambi. 

Resolusi itu disepakati dalam rapat yang dipimpin Ketua Asosiasi Transporter Jambi (ATJ) H Karyadi yang juga merupakan pimpinan konsorsium di hotel  Luminor, Kota Jambi, Selasa malam (5/9/2023).

Karyadi menjelaskan, resolusi kesepakatan bersama ini akan mereka sampaikan kepada Gubernur Jambi dan Dirlantas Polda Jambi. 

Dalam resolusi itu, semua perusahaan pemegang IPP IUP-OPK IUJP sepakat akan melaksanakan semua isi deskresi kepolisian. 

‘’Mudah-mudahan saja kami bisa meyakinan pak Kapolda dalam hal ini Ditlantas Polda Jambi  agar diskresi segera dicabut,’’ katanya.

 ‘’Kami berharap semua perusahaan batu bara IPP IUP-OPK IUJP berkomitmen atas semua kesepakatan bersama yang sudah ditanda tangani. Kami konsorsium tidak akan bisa bekerja kalau pihak perusahaan tidak komitmen,’’ tambah Karyadi

Menurut Karyadi, semua pendapat dari berbagai pihak terkait sudah dimasukkan dalam kesepakatan bersama. Yang paling sensitif terkait Iuran Rp 50 ribu per truk per trip. 

‘’Berkali-kali kami tawarkan apakah keberatan terhadap iuran itu? Dari semua peserta rapat, hanya satu perusahaan yaitu PT JPC (Jambi Prima Coal ) yang masih mau berkoordinasi dengan pimpinannya di Jakarta. Namun, secara kuorum, semua sepakat tidak ada yang keberatan,’’ jelas Karyadi.

Juru bicara KPK-Pemerintah, Jefri Bintara Pardede menambahkan bahwa semua perusahaan sudah sepakat mengikuti aturan dan kebijakan yang diterbitkan pemangku kebijakan. 

Sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran pelanggaran di lapangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di sepanjang jalan kegiatan hauling batu bara.

‘’Dalam Kesepakatan Selasa malam, para pelaku usaha batu bara juga merekomendasikan permohonan pencabutan diskresi Polda Jambi. Permohonan itu akan difasilitasi melalui pihak KPK-Pemerintah,’’ katanya.

Seperti diketahui, masalah angkutan batu bara di Jambi terus mnjadi polemik berkepanjangan dan belum bisa teratasi sepenuhnya. Bahkan, Polda Jambi melalui Ditlantas harus melakukan diskresi dengan menghentikan mobilisasi angkutan batu bara mulai 1 - 6 September 2023.

Berdasarkan hasil analisis Ditlantas Polda Jambi, beberapa poin utama menjadi dasar pengambilan keputusan ini:

• Penghitungan Kuota: Hasil penghitungan menggunakan aplikasi simpangbara dan TUKS menunjukkan bahwa jumlah angkutan batu bara yang melintas melebihi kuota yang telah disepakati sebanyak 4.000 unit.

• Kerusakan Jalan: Jalan-jalan yang dilewati oleh angkutan batu bara mengalami kerusakan dan belum diperbaiki oleh perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan hasil rapat Kepala Staf Kepresidenan pada April 2023.

• Satgas Berhenti Beroperasi: Satuan tugas (satgas) yang ditugaskan untuk memperlancar arus lalu lintas angkutan batu bara dan memantau jam operasional tidak lagi berjalan. Hal ini menyebabkan peningkatan keluhan masyarakat melalui laporan yang masuk melalui nomor WhatsApp Polda Jambi.

• Overload dan Tonase Berlebih: Banyak angkutan batu bara yang melebihi tonase yang diizinkan, antara 16 hingga 19 ton. Ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain dan menyebabkan kemacetan.

• Tidak Ada Solusi Konkrit: Meskipun diberikan waktu 15 hari oleh Kapolda Jambi, pihak perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara tidak menemukan solusi konkrit untuk masalah ini.

Kepolisian berharap, agar perusahaan tambang dan asosiasi transportir batu bara bisa segera mencari solusi mengatssi masalah ini. 

Diskresi ini pun langsung disikapi. Rabu tanggal 5 September 2023 malam, lewat Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah menggelar rapat di sebuah hotel di Kota Jambi.

Ketua Organda Provinsi Jambi H Madian Siswandi mengatakan, sebagai induk organisasi sangat menyambut baik ide dan solusi yang ditawarkan ATJ. 

‘’Jujur kami katakan, hanya ATJ dan instrumennya yang memiliki konsep, sistem dan man power lengkap. Hanya mereka yang bisa membantu pemerintah dalam mengurai kemacetan dan memperlancar tata kelola hauling batu bara di Jambi. Kalau masih ada juga yang mengatakan iuran ini pungli dan menyebarkan hoaks, inilah kelompok orang yang tidak ingin Jambi tertib. Ayo kita lawan bersama,’’ katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA