IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang dikenal dengan suap ketok palu.
Enam tersangka merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH) dan Mesran (MR).
Dalam konferensi pers yang disiarkan lewat media sosial KPK, Direktur Penyidikan KPK, Birgjen Pol Asep Guntur mengatakan, penahanan para tersangka ini untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik KPK menahan 6 orang tersangka yakni MH, LS, EM, MK, RH dan MR yang semuanya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," sebutnya, Jumat (1/9/2023).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 1 September sampai 20 september 2023 di rutan KPK.
Asep menjelaskan, diduga pada RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 ada tercantum berbagai proyek infrastruktur bernilai miliaran yang disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Untuk pengesahan RAPBD Jambi, diduga para tersangka sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meminta sejumlah uang dengan istilah uang ketok palu.
"Masing-masing tersangka menerima sekitar Rp200 juta hingga akhirnya RAPBD Jambi disahkan. Untuk mengganti uang yang disiapkan Paut Syakarin (PS) selaku pengusaha penyedia uang yang dibagikan kepada anggota DPRD saat itu, maka Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola memberikan sejumlah paket pekerjaan kepada PS," sebutnya. (IMC01)
Gubernur Jambi Al Haris Subuh Keliling di Masjid Raya Baitusalam, Serahkan Bantuan dan Santunan
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pendidikan Seragam Sekolah di SMK 1 Sungai Penuh
Ketua DPRD Jambi Raih Gelar Doktor di Unja dengan Predikat Cumlaude
KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka Suap Ketok Palu Termasuk Rahima