IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang dikenal dengan suap ketok palu.
Enam tersangka merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH) dan Mesran (MR).
Dalam konferensi pers yang disiarkan lewat media sosial KPK, Direktur Penyidikan KPK, Birgjen Pol Asep Guntur mengatakan, penahanan para tersangka ini untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik KPK menahan 6 orang tersangka yakni MH, LS, EM, MK, RH dan MR yang semuanya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," sebutnya, Jumat (1/9/2023).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 1 September sampai 20 september 2023 di rutan KPK.
Asep menjelaskan, diduga pada RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 ada tercantum berbagai proyek infrastruktur bernilai miliaran yang disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Untuk pengesahan RAPBD Jambi, diduga para tersangka sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meminta sejumlah uang dengan istilah uang ketok palu.
"Masing-masing tersangka menerima sekitar Rp200 juta hingga akhirnya RAPBD Jambi disahkan. Untuk mengganti uang yang disiapkan Paut Syakarin (PS) selaku pengusaha penyedia uang yang dibagikan kepada anggota DPRD saat itu, maka Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola memberikan sejumlah paket pekerjaan kepada PS," sebutnya. (IMC01)
Kenaikan Pangkat Personel, Dirpolairud: Jadikan Motivasi Tingkatkan Profesionalisme dan Loyalitas
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Indonesia Butuh Investasi Baru Minimal Rp7.500 Triliun Jika Ingin Ekonomi Tumbuh Tinggi
Digugat Demokrat, Anggota DPRD Jambi Burhanudin Mahir Mangkir dari Sidang Perdana
Vonis Riski Apriyanto Oknum ASN Pemprov Jambi Cabul Dinilai Tak Adil, Jaksa Resmi Banding
KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka Suap Ketok Palu Termasuk Rahima