IMCNews.ID, Jambi - Aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi kembali dihentikan sementara sejak 2 September hingga 6 September 2023 mendatang. Penghentian itu untuk menyikapi kondisi yang terjadi di lapangan beberapa waktu terakhir.
Aktivitas angkutan kembali membuat resah masyarakat, khususnya pengguna jalan. Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi dalam surat no B/3222/VIII/REN.5./2023 tentang pemberitahuan diskresi kepolisian menyampaikan surat itu ditujukan kepada perusahaan tambang batu bara dan perusahaan transportir.
Dalam surat tersebut disebutkan jika kemacetan yang terjadi beberapa hari belakangan berdampak pada aktivitas masyarakat serta meningkatnya kecelakaan akibat pelanggaran angkutan batu bara.
Kata Dhafi, berdasarkan pantauan lewat aplikasi Simpang Bara dan perhitungan di TUKS, ditemukan kuota angkutan yang beroperasi per hari melebihi 4.000 pada 25 Agustus. Selain itu didapati 203 pelanggaran berupa 73 tak dapat menunjukkan SIM, 80 tak dapat menunjukkan STNK dan 50 tak dapat menunjukkan KIR.
Ditambahkannya, kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batu bara yang menjadi tanggung jawab perusahaan tambang dan perusahaan transpotir sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM no 1827 tahun 2018 dan surat keputusan rapat yang dipimpin Deputi 1 staf ahli kepresidenan pada 18 April 2023 juga tak dilaksanakan.
Selain itu, tonase angkutan juga terpantau over kapasitas. Dimana kesepakatannya rata-rata tonase angkutan seberat 16 sampai 19 ton yang menyebabkan kerusakan jalan dan patah as truk lebih dari 3 dalam sehari.
Dari hasil temuan, analisa dan evaluasi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang dilalui angkutan batu bara. Maka selama 5 hari terhitung mulai 2 sampai dengan 6 September 2023 diskresi kepolisian pemberhentian mobilisasi angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan umum yang menuju pelabuhan Talang Duku atau sebaliknya.
"Diskresi kepolisian akan diperpanjang jika permasalahan tersebut tak kunjung terselesaikan," tegas Dhafi. (IMC01)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Berkas dan Tersangka Kasus Pornografi Asal Bungo Dilimpahkan ke Jaksa