IMCNews.ID, Jambi - Kasus pornografi dan perdagangan orang di Bungo akan masuk persidangan setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti berinisial RC, Rabu (30/08/2023).
Kasus tersebut terungkap Selasa (4/8/2023) dini hari yang bertempat di Kost Zaki, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo.
Diketahui tersangka RC telah menawarkan jasa pekerja seks kepada pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp500 ribu melalui sarana aplikasi di ponsel.
Saat dilakukan penangkapan diketahui jika pelaku sedang melakukan aksinya dengan seorang laki-laki yang juga didukung barang bukti berupa percakapan di ponsel dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyatakan, setelah dilimpahkan Jaksa tetap melakukan penahanan serta akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tersangka diancam pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai berkas perkaranya," jelas Lexy. (*)
Sambut Kunjungan, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kakanwil HAM Bahas Kebutuhan Sarpras
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Dansat Brimob Polda Jambi
Aktivitas Ilegal Drilling di Desa Pompa Air Masih Marak, Dua Tersangka Diamankan, Satu Buron
Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi
Perampok Bejat Dihadiahi Timah Panas, Lecehkan Korban Setelah Lakukan Pencurian
Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Kejari Tebo Bidik Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020