IMCNews.ID, Tebo - Tertangkap basah membakar lahan sawit miliknya di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Mastur (68) jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo, Ipda Diki Fribadi mengatakan, dia tertangkap basah melakukan pembakaran lahan saat anggota melakukan patroli.
Hasil pemeriksaan, Mastur mengaku awalnya hanya berniat membakar semak belukar yang ada di kebun sawitnya. Namun api menjalar ke pohon sawitnya.
"Unit Tipidter telah melakukan identifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), luas lahan terbakar mencapai 1 hektar," ungkapnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, Mastur belum ditahan mempertimbangkan permohonan keluarga bahwa Mastur mempunyai riwayat penyakit menahun. Namun demikian, Mastur diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa itu yakni mancis, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka saat pembakaran dilakukan dan beberapa lainnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik