IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (7/8/2023) lalu.
Laporan ini, kata komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono terkait dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.
"Iya, soal akses Silon," ujar Totok, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, rencana laporan memang sudah lama namun urung dilaksanakan karena masih dilakukan pengkajian.
Di sisi lain, anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.
"Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses," kata Sandi.
Menurutnya, aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," tambahnya.
Apabila sudah memenuhi syarat administrasi, sambung Sandi, DKPP akan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiil. (*)
Kenali Bahaya dan Tips Agar Terhindar dari Penyakit Jantung Koroner
Nama Calon Anggota KPU 4 Kabupaten/Kota Lulus Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Disini
Kecelakaan Maut di Lingkar Selatan, Remaja Tewas Terlindas Truk
Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai Rp2 Miliar
Kata Pemkot Jambi Soal ASN Disperindag Ditangkap Lantaran Curi Ponsel
ASN Disperindag Kota Jambi Terekam CCTV Curi Ponsel Diciduk Polisi