Empat Bidang Tanah Milik Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Kembali Disita Penyidik Kejati

Jumat, 04 Agustus 2023 - 09:32:30 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka korupsi gagal bayar MTN, Yunsak El Halcon, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, pada Kamis,3/8/2023.

Ada empat bidang tanah milik El Halcon yang disita di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yakni di Kota Jambi, Kabupupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh penyidik dalam sepekan terakhir.

"Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi. Kemudian tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Miarojambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat , Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ungkap Lexy.

Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasehat hukum tersangka. 

"Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut," kata Lexy.

Seperti diketahui, sudah ada beberpaa aset El Halcon yang disita. Di antaranya rumah mewah di Jakarta, kemudian rumah di kawasan telanai. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA