*) Oleh: Zet Haryanto
SEBAGAI perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, keuangan daerah adalah salah satu penyangga utama pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai daerah otonom masing- masing.
Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, itulah yang dikatakan sebagai keuangan daerah.
Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Amanat dan perintah sesuai regulasi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi baru saja usai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dalam lingkup Provinsi jambi sesuai daerah otonomnya masing-masing sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam hal pengelolaan keuangan negara.
Dengan cukup banyaknya item dan luasnya tolak ukur salah satunya juga termasuk APBD, yang pada implementasinya adalah produk hasil sinergitas eksekutif dan legislatif sesuai tugas dan fungsi yang ada didaerah, maka berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi dan 10 Pemerintah Kabupaten/Kota dan wajar dengan pengecualian (WDP) kepada 1 pemerintah kabupaten.
Dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tak cuma menarik, fenomena hal diatas patut bahkan menjadi kekeharusan untuk diperhatikan secara serius.
Tak hanya oleh pemangku kepentingan (stakeholder) tapi oleh segenap komponen juga masyarakat menjelang memasuki tahun politik 2024 dibeberapa tahapan pelaksanaan perhelatan nanti. Di Jambi, beberapa kepala daerah sudah meneguhkan niat, proklamirkan diri bahkan ada yang sudah mengajukan pengunduran diri selaku kepala daerah sebagai bentuk serius dan pastinya berlaga sebagai kontestan.
Dalih sosialisasi pun jadi narasi pembenar, bisa jadi pembiaran oleh penyelenggara maupun pengawas atas alat peraga yang terpampang.Tak hanya di kota, sampai di pinggir jalan tengah hutanpun dapat dijumpai poto gambar yang tak sedikit merusak estetika pemandangan tapi abai akan aturan yang ada.
Yang pertama Syarif Fasha, selaku Walikota Jambi beberapa waktu lalu telah ajukan pengunduran diri selaku kepala daerah demi memuluskan langkah ke jenjang legislatif DPR RI. Atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diperoleh Kota Jambi, terdapat 3 hal menonjol yang jadi sorotan beberapa waktu lalu. Diantaranya, penerapan nilai objek tidak kena pajak (NPOP-TKP) pada wajib pajak BPHTB serta pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-p2) yang tidak mencerminkan jumlah yang tidak seharusnya diterima oleh pemerintah kota jambi.
Salah metode penghitungan atau patut diduga pada kemana pajaknya. Hal lain yang tak kalah jadi sorotan sebelumnya adalah potensi kerugian negara sebesar Rp 665,77 juta penghapusan aset tetap bangunan Rumah Sakit Lansia Kota Jambi yang tak hanya jadi temuan oleh pemeriksa BPK saja.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi yang telah memeriksa beberapa pihak terkait dari Pemerintah Kota Jambi tentu mengetahui secara terang atas hasil juga kesimpulan hukum atas pemeriksaan tersebut. Terakhir pembayaran honorarium yang tak sesuai aturan sehingga terdapat perbuatan kelebihan bayar kepada penerima honorarium sebesar Rp811,11 juta.
Selanjutnya, Adi Rozal dan Ami Taher. Duduk di singgasana, didapuk sebagai bmBupati terpilih setelah dinyatakan memenangkan perolehan atas suara masyarakat di kontestasi Pilbup Kerinci beberapa tahun silam, secara kompak tinggalkan jabatan juga tanggung jawab atas daerah yang dulu pernah diimingi janji manis bertajuk visi misi yang diperkuat sumpah jabatan demi perebutkan empuknya kursi perwakilan DPR RI.
Dengan perolehan predikat Wajar dengan pengecualian (WDP) yang disematkan, tentu bukanlah predikat lebih baik dan pantas dibanding WTP seperti Kota Jambi dan daerah lain dapatkan. Berdasarkan pemeriksaan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
BPK menemukan Pemerintah Kabupaten Kerinci menyajikan realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp440.597.804.755,00. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp15.732.537.382,00 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sebesar Rp489.044.000,00 merupakan kelebihan pembayaran honorarium sehingga Belanja Pegawai dan Beban Pegawai lebih saji sebesar Rp16.221.581.382,00 yang tidak dapat dikoreksi.
Selanjutnya, BPK juga menemukan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang dan Jasa pada LRA dan LO Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp221.635.299.571,00 dan Rp197.331.837.228,75. Termasuk di dalamnya realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp44.795.948.984,00, di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah lebih saji sebesar Rp1.318.778.371,00 yang tidak dapat di koreksi.
Sementara itu, H. Romi Haryanto, Bupati Tanjung Jabung Timur selama 2 periode, dengan tageline "merakyat" dan pengalaman politik 3 periode sebagai ketua DPRD sejak setahun pada tahun 2022 lalu dengan semangat penuh keyakinan diawali narasi bismillah, telah menabuh genderang perjuangan dan menyatakan serius maju berlaga perebutkan kursi Gubernur Jambi yang hingga kinipun belum bisa diketahui jelas peta apalagi peserta di gelanggang 2024 nanti.
Jabatan bupati yang kini diemban include beragam permasalahan Tanjung Jabung Timur yang hingga kinipun belum terpecahkan, bukan jadi penghalang pria yang akrab dipanggil Bang Romi ini keluar dari zonanya untuk silaturahmi, soan pada yang lebih tua ataupun sekedar kongkow bersama kaum muda topiknya.
Dibalik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), temuan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuagan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun anggaran 2022 cukup fantastis yaitu diangka 24,3 Milyar Rupiah. Diketahui dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditemukan Kesalahan Penganggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tiga SKPD Sebesar Rp16,72 Miliar.
Kemudian Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tidak Sesuai dengan Ketentuan, Penerimaan atas Pendapatan UPTD SPAM pada Dinas Perkim Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp298,42 Juta.
Lebih lanjut Pengeluaran Belanja Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp238,71 Juta serta Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp4,59 Miliar dan Koreksi Harga Satuan Pekerjaan Sebesar Rp2,47 Miliar atas Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas PUPR kabupaten tanjung jabung timur.
Berdasarkan data dan dinamika yang terjadi diatas, bahwa terhadap tiga kepala daerah di Jambi yang akan turut serta diajang kontestasi tahun politik 2024 nanti. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD daerahnya tahun 2022 lalu, dengan bermacam bentuk item dan sebarannya, terlihat jelas banyak sekali pengelolaan keuangan daerah yang melanggar atau bertentangan dengan asas umum pengelolaan keuangan negara yaitu asas universalitas, kesatuan, spesialitas, akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas serta asas keterbukaan sebagaimana perintah termuat dalam regulasi.
Atas temuan pemeriksaan BPK dimaksud, pejabat bersangkutan paling lambat 60 hari setelah menerima laporan diwajibkan memberi tanggapan (jawaban) baik berupa penjelasan, perbaikan hinggga pengembalian selisih uang potensi kerugian negara maupun bentuk lainnya.
Walaupun belum dapat dipastikan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang- undang sebagai tindak pidana pidana korupsi, terhadap hasil dan temuan pemeriksaan yang tidak diberi tanggapan oleh pejabat yang bersangkutan , dapat dijadikan pintu masuk dan bukti permulaan upaya penyidikan penegak hukum berdasarkan laporan juga jadi kewajiban pemeriksa sebagaimana ditentukan.
Demikian pula atas Predikat yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, untuk WTP pun tak memberi jaminan tak adanya tindak pidana korupsi didalamnya lebih jauh dalam penegakkan hukum di indonesia, banyak ditemukan keterlibatan pihak yang memeriksa atau permufakatan jahat dalam konstruksi hukum pidana.
Akumulasi angka yang jadi temuan atas pemeriksaan BPK diatas di tiga daerah diatas menunjukkan angka yang tidak sedikit karena bersumber dari uang pajak keringat rakyat dan pengelolaan sumber daya daerah yang sejatinya kembali digunakan dan berguna untuk daerah juga kesejahteraan rakyatnya. Dengan tetap mengedepankan presumption of innocence sebagai bahan pijakan, harus diakui terdapat celah peluang penyalahgunaan keuangan negara pada era pra kontestasi tahun politik 2024 nanti walaupun tak ada jaminan tak terjadi pada kepala daerah diluar 3 daerah diatas dan periode tahun anggaran sebelumnya.
Kepiawaian dan inovasi serta leadership yang mumpuni dalam koordinasi dan berkomunikasi baik secara vertikal maupun horizontal sebagai kepala daerah maupun selaku kuasa pengguna anggaran akan jadi batu uji sekaligus salah satu tolok ukur utama masyarakat jambi untuk memilih kepala daerahnya ataupun sebagai yang mewakili di parlemen pada perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 nanti. Sebab, dengan segala potensi dan sumber daya daerah yang ada, idealnya rakyatlah yang harus dirajakan dengan kemakmuran dan sikap bijak juga melayani pemimpin tak dirajakan hasil pilihan wujud kedaulatan, tak hanya diambil untuk diambil dimanfaat potensi dan sumber daya tapi setelahnya ditinggalkan dengan menelantarkan rakyat selaknya sampah rakyat yang memilih berbuai janji manis dulunya demi kontestasi dan kedudukan lebih baik lainnya.
Disisi lain, Pemerintah Provinsi Jambi yang tentu memiliki cakupan daerah otonom lebih luas juga sumber daya dan potensi lebih besar, dalam Laporan hasil pemeriksaan oleh BPK masih terdapat temuan beberapa kelemahan dan kurang dalam pelaksanaannya di tahun 2022 yang lalu.
Walaupun predikat WTP berhasil diraih, tak sepatutnya berpuas diri. Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa meskipun Pemprov Jambi kembali mendapatkan opini WTP, masih banyak kelemahan yang harus dibenahi. Menurut gubernur, OPD yang lemah mengawasi stafnya bekerja sangat kelihatan. Itu maka kami akan evaluasi lagi para pejabatnya. Kenapa? Karena kelihatan nanti dalamnya kurang bagus, kurang baik dalam pengelolaan keuangannya,” kata mantan Bupati Merangin dua periode ini.
Menurut gubernur, saat ini sudah ada Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) media bantu juga kontrol sekaligus inovasi dalam rangka upaya membenahi dengan tetap meminta Inspektorat kembali mengawasi OPD dengan baik.
Uraian diatas diharapkan sebagai interpretasikan ciri, sifat sekaligus cerminan keadaan, dengan harapan mampu sebagai pengingat kita semua, semoga dijauhkan dari segala keburukan masa kini maupun hari depan nanti, sesuai hakikat tujuan pengelolaan keuangan daerah dan meriahnya euphoria pesta nya demokrasi yaitu memilih pemimpin dan wakil yang berintegritas berperikemanusiaan untuk kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sebagaimana tujuan hukum jua.. Semoga..
*) Penulis adalah pengamat dan juga akademisi dari kampus STAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan
Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan, dan Warna Anti-mainstream
Dua Sekolah di Batanghari Disiapkan Sebagai Sasaran Program MBG
Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda
Dukung Upaya Pemerintah Pusat Terkait Efisiensi, Pemprov Jambi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas