IMCNews.ID, Jambi - Ditlantas Polda Jambi mencatat sebanyak 1.700 mobil truk angkutan batu bara dari luar Jambi telah melakukan mutasi plat kendaraannya ke plat BH.
Proses mutasi dilaksanakan sejak Oktober 2022 lalu. Mutasi dilakukan karena ada aturan angkutan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi dilarang menggunakan plat luar.
"Sudah kita ingatkan dan arahkan sejak Oktober 2022 lalu untuk memutasi kendaraannya. Hingga saat uni terdata ada 1.700 kendaraan yang sudah proses mutasi ke plat BH," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Menurut Dhafi, meski sudah lama diingatkan, hingga saat ini masih banyak angkutan batu bara yang membandel dan beroperasi menggunakan plat non BH. Makanya Ditlantas Polda Jambi melakukan penertiban.
Operasi penertiban mulai dilakukan Senin (22/5/2023) malam, di dua titik, yakni di Simpang Gado-gado dan Simpang Tanjung Lumut.
10 truk non BH berhasil diamankan dan ditindak dalam operasi pwrdana tersebut. Operasidipimpin langsung Oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Jambi AKBP. Atrizal , Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman Dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara. (*)
Tiga Pencuri Uang Nasabah Hingga Rp4 Miliar Diringkus Tim Resmob Polda Jambi
Tiang Pancang Pipa PDAM Diduga Dicuri Sebabkan Kebocoran, Distribusi Terganggu
KPU Tegaskan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tak Akan Ganggu Tahapan
Jasad ABK Asal Myanmar yang Tenggelam di Perairan Timur Jambi Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa