IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas enam tersangka kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (23/5/ 2023) kemarin.
Keenam tersangka tersebut yakni Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Suprianto. Mereka akan segera menjalani proses persidangan.
Saat ini Sofyan Ali Cs telah ditahan di Lapas Klas II A Jambi. Mereka hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Sofyan Ali, Havis mengatakan kliennya sudah siap menjalani proses persidangan.
"Kondisi klien kita, Sofyan Ali dan Muntalia dalam keadaan baik dan menjalani penahanan di Jambi," jelas Havis di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/5/2023).
Untuk diketahui, Sofyan Ali dan lima rekannya, Sopyian, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Suprianto merupakan bagian dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 pada September 2022 lalu.
Mereka berenam ditahan lebih dulu bersama M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH pada 10 Januari 2023. Empat nama terakhir saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Tersangka berikutnya yang ditahan pada 8 Mei 2023, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim. Kemudian pada Selasa pekan lalu, 16 Mei 2023 menyusul ditahan Mauli.
Sementara itu tersangka yang belum ditahan, yakni Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Sampai saat ini, total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD. Sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Ali Fikri menjelaskan, para eks Anggota DPRD Jambi ini menerima sejumlah uang ketok palu dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
Suap diberikan mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota DPRD," ungkapnya.
Zumi Zola menyerahkan uang itu melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan para anggota DPRD senilai Rp 1,9 miliar, dari Rp 2,3 miliar yang disiapkan.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," beber Johanis. (*)
Tiga Pencuri Uang Nasabah Hingga Rp4 Miliar Diringkus Tim Resmob Polda Jambi
Tiang Pancang Pipa PDAM Diduga Dicuri Sebabkan Kebocoran, Distribusi Terganggu
KPU Tegaskan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tak Akan Ganggu Tahapan
Jasad ABK Asal Myanmar yang Tenggelam di Perairan Timur Jambi Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa
18 Remaja Terlibat Tawuran Diringkus, 4 Langsung Jadi Tersangka