IMCNews.ID, Jambi - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Idham Kholid tak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi hingga batas akhir masa pendaftaran, sampai pukul 23. 59 WIB, Minggu (14/5/2023).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, sampai batas akhir waktu pendaftaran, Idham Kholid tak mendaftarkan dirinya.
"Jadi tinggal 18 orang calon DPD RI yang mencalonkan diri," katanya.
Awalnya, ada 19 orang calon anggota DPD RI yang lolos verifikasi dan dapat mencalonkan diri termasuk Idham Kholid. Dia telah memenuhi syarat minimal dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Namun dengan tidak mendaftarnya Idham, maka calon anggota DPD RI Dapil Jambi hanya ada sebanyak 18 calon.
Sebelumnya, kata Parmin, pihak KPU sudah mencoba berkomunikasi dengan Idham Khalid guna mengingatkan bahwa pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.
"Ternyata sampai waktu terakhir pendaftaran yang bersangkutan tidak mendaftar," sebutnya.
Menurut Suparmin, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap calon anggota DPD RI yang telah mendaftar mulai dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. (*)
Lepas 443 JCH Provinsi Jambi Kloter BTH 21, Wagub Sani: Jaga Kesabaran dan Keikhlasan
Pemerintah Diingatkan Jaga Kepercayaan Psar Imbas Utang Negara dan Tekanan APBN
Judi Online Racuni Hampir 200 Ribu Anak Indonesia, Bahkan Usia di Bawah 10 Tahun
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci