IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi alias suap ketok palu 2017-2018.
Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. KPK menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka hari ini, Senin (8/5/2023). Namun dalam konferensi pers sore ini, hanya lima yang sepertinya hadir dan langsung ditahan.
Mereka adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim).
Komisioner KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers sore ini menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
"NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," sebutnya.
Sementara itu, jubir KPK, Ali Fikri yang mendampingi Johanis menambahkan agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif.
"Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya. (IMC01)
Bupati Ponorogo, Sekda, Dirut RSUD hingga Pihak Swasta Jadi Tersangka KPK
Oknum Polisi Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Dipecat Tidak Hormat
Pusat Kerajaan Sriwijaya: Perdebatan Sejarawan dan Arkeolog Dunia
PT SAS Bantah Tak Siap Dialog Soal Izin, Helly: Lebih Tiga Kali Kita Ajak Dialog, Mereka Menolak
Stok Beras Capai 3,8 Juta Ton, Aman hingga Natal dan Tahun Baru