IMCNews.ID, Sungaipenuh - Dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdis) Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Sekda Sungai Penuh, Alpian mulai dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Kejari Sungai Penuh mulai mengumpulkan data dan informasi soal dugaan tersebut. Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian diduga menyalahi wewenang dengN menyewa rumah pribadi sebagai rumah dinas.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola melalui Kasi Pidsus, Alex mengatakan pihaknya sudah mendapat banyak informasi terkait sewa rumah pribadi Walikota dan Sekda jadi rumah dinas.
"Belum ada (Walikota dan Sekda dimintai keterangan, red). Kita masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Lalu, kita cek kebenaran informasi tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan itu, nanti kita telaah terlebih dahulu layak atau tidak dilanjutkan," katanya, Kamis (27/4/2023) lalu.
Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada perbuatan melawan hukum dalam dugaan tersebut.
"Jika ada indikasi melawan hukum, maka akan kita tindaklanjuti dengan meminta data dan meminta keterangan," jelasnya.
Untuk diketahui, sewa rumah dinas jabatan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Sungai Penuh dilakukan dengan sewa per bulan per tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh, Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir menetapkan sewa rumah Dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota dan sekda Kota Sungaipenuh berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Sungai penuh nomor 40 tahun 2021 Tetang standarisasi Sewa Rumah Jabatan Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan Sekretaris Daerah Kota Sungai penuh.
Perwali tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 25 Nopember 2021 lalu. Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG ( II ), standar sewa dalam perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa sewa rumah jabatan wali kota sebesar Rp 25 juta per bulan.
Jika ditotalkan dalam satu tahun sebesar Rp 300 juta. Kemudian sewa rumah dinas Wakil Wali Kota sebesar Rp 23 juta per bulan. Jika ditotalkan menjadi Rp 276 juta setahun.
Lalu, sewa rumah dinas Sekda Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta satu tahun. (*)
Dirlantas Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Berkedok SIM Online
Klinik Pratama 16 Medika Jambi Buka Layanan Vaksin Meningitis, Dilakukan Vaksinator Tersertifikasi
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Ribuan Napi di Jambi Terima Remisi Lebaran, Enam Langsung Bebas