Mahasiswa Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh

Rabu, 12 April 2023 - 04:10:59 WIB

IMCNews.ID, Sungaipenuh - Desakan pengusutan dugaan korupsi sewa rumah pribadi Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan Sekda Alpian sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan penyimpangan ini disampaikan sejumlah aktivis mahasiswa dalam aksi di Kejagung, Jakarta, Senin (10/4/2023) lalu.

Para pendemo yang berasal dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) dan Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ) itu menuntut dan mendesak pihak Kejaksaan Agung RI memerintah Kejkasaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang dilakukan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian berkedok sewa rumah dinas.

Bahkan, massa juga mendesak pihak Kejaksaan Agung RI mengambil alih pengusutan jika Kejari Sungai Penuh tidak tanggap terhadap aspirasi masyarakat Kota Sungai Penuh.

Sebab, dugaan penlewengan ini sudah menjadi sorotan publik. Anto, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa mengatakan, mereka mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran pada sewa rumah dinas Walikota Sungai Penuh, karena dinilai memperkaya diri sendiri sebagai pejabat. 

‘’Kita minta Kejagung mengusut dugaan penyimpangan sewa rumah dinas. Karena rumah pribadinya menjadi rumah dinas. Itu tentu telah memperkaya diri sendiri," tegasnya.

Selain Kejagung, dugaan korupsi sewa rumah dinas wali kota dan Sekda Sungai Penuh ini juga sedang dimonitor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani, menjelaskan saat ini penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran sewa rumah dnas itu masih di ranah wilayah hukum Kejari Sungai Penuh. 

Meski demikian, Lexy menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jambi tetap melakukan monitoring setiap perkembangan pengusutan yang dilakukan Kejari Sungai Penuh. 

“Saat ini kan masih ditangani Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kita monitoring. Saat ini belum ada (pull data) di Kejati Jambi terkait sewa rumah dinas Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh,” katanya. 

Meski tidak secara tegas, Lexy memberi gambaran sewa rumah dinas Wali kota Sungai Penuh dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021. 

Menurut dia, pada kasus tersebut, Kejari Sungai Penuh menyita Rp 5,02 M. Uang yang disita tersebut berasal dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang berinisiatif menyerahkan selaku penerima tunjangan.

Sementara itu, Sekda Kota Sungai Penuh, Alpian kepada sejumlah wartawan Selasa (11/04/2023) kemarin, mengatakan pelaksanaan kegiatan sewa rumah pribadi menjadi rumah dinas sudah sesuai dengan aturan dan Perwako. Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK terkait masalah ini.

"Kita sudah sampaikan dengan BPK dasar hukumnya Peraturan dan Perwako-nya untuk sewa rumah dinas,"katanya.

Namun, lanjut Alpian, pada tahun 2023 ini tidak dianggarkan lagi untuk sewa rumah dinas, meskipun pihaknya masih menempati rumah pribadinya. 

"Tahun 2023 ini tidak kita anggarkan. Boleh dilihat di Bagian Umum,"pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Sungai Penuh pernah mengatakan, tidak boleh menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas, karena tidak sesuai dengan aturan. 

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, mengaku saat ini pihaknya belum melakukan investigasi terkait masalah ini.

Hanya saja sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan sedang melakukan investigasi apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas. 

"Kalau tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas, karena belum tersedia rumah dinas definitif. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah, itu yang tidak boleh karena rumah pribadi yang ditempati," kata Andi Sunda.

Untuk diketahui, masalah sewa rumah dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh ini terus menjadi sorotan. Tindakan wali kota dan Sekda tersebut menyita perhatian publik, Mahasiswa dan Praktisi Hukum di Sungai Penuh. 

Pasalnya, penyewaan rumah pribadi menjadi rumah dinas, dinilai menyalahi aturan dan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri.

Pasalnya di kota Sungai Penuh, Wali Kota Ahmadi Zubir menyewa rumah pribadi di desa Sungai Liuk menjadi rumah jabatan atau rumah dinasnya. 

Begitu juga dengan Sekda Sungai Penuh, Alpian yang menyewakan rumahnya di Desa Gedang menjadi rumah dinas dirinya pada tahun 2022 lalu. 

Tindak kedua pejabat ini dinilai sebagai akal akalan agar bisa meraup seluruh anggaran sewa rumah tersebut. (*)



BERITA BERIKUTNYA