IMCNews.ID, Kualatungkal - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, digilir lima pemuda dalam satu malam.
Di antara para pelaku, Ironisnya ada yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah DN, ayah korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Tanjab Barat dengan nomor laporan polisi/B/08/I/2023/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tanggal 20 Januari 2023.
Tiga dari lima tersangka berhasil ditangkap, yakni HG (19), H (18), dan MR (16).
Sementara dua tersangka lagi inisial AP dan G masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO). Keduanya masih di bawah umur.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan, kasus pemrrkosaan itu terjadi pada Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban berinisial V bersama saksi RD menonton Road Race (balapan motor) di daerah Sengeti, Muaro Jambi.
Setelah selesai, pukul 17.30 WIB, korban dan temannya mampir untuk makan terlebih dahulu.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama RD melanjutkan perjalanan ke kembali ke Kualatungkal.
Setelah sampai di daerah rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB, saksi menanyakan mau diantar ke rumah atau tidak, namun korban takut.
Lalu korban minta diantarkan ke rumah temannya MR (16) di Kualatungkal. Sekira 100 meter dari kost tersebut dia turun dari motor.
"Korban meminta RD berhenti dan korban turun. Tak lama kemudian, korban meminta MR untuk menjemputnya. Sekira pukul 22.00 WIB korban dijemput dan dibawa ke kost tersebut," jelas Padli, Rabu (25/1/2023).
Sesampai di kosan, korban bertemu dengan dua laki-laki yang korban tidak kenal.
Tak lama berselang, korban ingin istirahat dan disuruh MR (16) tidur di kamar kosong yang berada di sebelah, karena kamar tersebut tidak dikunci oleh pemilik kost.
Tak lama kemudian, korban meminta tolong kepada pelaku HG untuk mengecas handphonenya di kamar MR. Kemudian MR masuk kembali ke kamar.
"Saat di kamar bedua, MR mendekati korban sambil merayu-rayu dengan perkataan 'ayoo dek'. Namun korban tidak menghiraukan. Lalu pelaku keluar dari kamar," jelasnya.
Selanjutnya, memasuki waktu Senin 16 Januari 2023 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku AP masuk ke kamar korban dan mengunci pintu.
Dia kemudian duduk dan mendekati korban. Dia mengelus paha korban berkali-kali untuk merangsang korban. Selanjutnya terjadilah persetubuhan antara keduanya.
Berselang sekitar 3 menit setelah AP keluar kamar, kemudian giliran MR bergantian melakukan persetubuhan dengan korban.
Setelah MR meninggalkan kamar, selanjutnya pelaku HG kembali menggasak korban hingga berselang kira-kira 3 menit. Kelima pelaku mendapatkan gilirannya masing-masing.
Fadli mengatakan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan.
Anggota mendapat informasi diduga keras pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang bernama MR (16) sedang berada di kosan yang berada di Jalan Manunggal II.
Pada saat Tim Opsnal mendatangi tempat kosan tersebut, terdapat MR (16), HG (19) dan H (18). Ketiganya berada di kamar kost dan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
"Modus operandi pelaku, mereka sengaja mengajak korban tidur di sebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya. Setelah korban berada di kamar kos tersebut, para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran," kata Padli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti UU RI Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D Undang–Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
KPU Provinsi Jambi Launching Buku Peta Data Pilkada Serentak 2024
Konsolidasi dengan DPD Sekaligus Buka Bersama, Ketua DPW PAN Jambi Minta Tetap Jaga Kekompakan
Dalam Dua Bulan 140 Kasus DBD Terdata di Kota Jambi, Tiga Korban Meninggal Dunia
Banjir Rendam Tujuh Kabupaten dan Kota di Provinsi, Hampir 100 Ribu Jiwa Terdampak
Rendra Usman Tantang Pemprov Bawa Proyek Strategis Nasional ke Jambi