Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:04:39 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo hanya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. 

Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU, Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan dikutip dari antara.

Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo ini diketuai majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Ferdy Sambo berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Bahkan, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Keluarga korban Brigadir J sendiri merasa bahwa tuntutan JPU masih tak setimpal dengan perbuatannya merenggut nyawa korban Brigadir J.

"Layaknya hukuman mati," sebut Rohani Simanjuntak, keluarga dari almarhum Brigadir Yosua, sebagaimana dilansir dari detikcom.

Menurut Rohani, keterangan para saksi di persidangan memberatkan Ferdy Sambo. Maka dari itu, dia menilai layaknya Ferdy Sambo dihukum mati.

"Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan," sebutnya.

Dia berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut punya penilaian lain dari JPU dengan menjatuhi hukuman mati.

"Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupaka satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. 

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. (*)



BERITA BERIKUTNYA