Disebut Licin Seperti Belut, Buronan Korupsi Pengaspalan Jalan di Tebo Sempat Panjat Genteng

Jumat, 13 Januari 2023 - 08:41:07 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim tabur Kejati Jambi dan Kejari Tebo berhasil mengamankan Musashi Pangeran Batara, buronan kasus pengaspalan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. 

Dia ditangkap pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 23:25 WIB di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Pria kelahiran Jakarta, 6 Oktober 1983 itu sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Dalam kasus yang menjeratnya, Musashi merupakan Direktur PT Bunga Tanjung Raya yang mengerjakan proyek tersebut.

"Musashi Pengeran Batara merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar," sebut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam rilisnya, Kamis (12/1/2023) malam.

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terpidana selama 5 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhi pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana Musashi.

"Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah terpidana," lanjutnya.

Selain itu, keluarga terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari keberadaan terpidana di sekitar rumahnya.

"Bahkan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah," ungkapnya.

Menurut Kapuspenkum, Musashi diamankan lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi," sebutnya.

Untuk diketahui, Musashi telah menjadi DPO untuk kali kedua setelah mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar.

Musashi akan dieksekusi di Rutan Lapas Tebo. Asintel Kejati Jambi Jufri yang didampingi Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji menyampaikan jika terdakwa di tahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan di Jambi.

"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 miliar, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO. Ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan," jelas Jufri.

Ditambahkan Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji juga membenarkan bahwa Musashi telah dua kali menjadi DPO.

"Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkapnya. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA