IMCNews.ID, Jambi - Satlantas Polres Batanghari menindak 2.614 kendaraan truk angkutan batu bara berupa penilangan sepanjang 2022 lalu.
Menurut Kanit Gakum Satlantas Polres Batanghari, Arisman menyebut, ribuan truk batu bara itu melanggar ketentuan.
"Seperti kelebihan muatan, tidak membawa surat kendaraan, permasalahan KIR, rambu serta melanggar jam operasional yang telah ditentukan," ungkapnya.
Dia menyebut, saat ini angkutan batu bara relatif lebih tertib. Selain menindak angkutan batu bara, sambung dia, ada ribuan kendaraan lain, baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi yang juga ditilang sepanjang tahun 2022.
"Ada 2.721 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, dan 1.214 teguran," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk taat berlalu lintas guna keselamatan bersama di jalanan.
"Penuhi standar keselamatannya, karena hal itu penting untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan,” pungkasnya. (*)
Enam Nama Diusulkan ke Kemendagri Sebagai Calon Pj Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun
Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
Pengolahan Kulit Terap Jadi Zat Pewarna Kain Dasar Batik Temuan Siswa SMAN 7 Sarolangun
Satu Pelaku Pembunuh Driver Maxim Dikabarkan Mahasiswa UIN Jambi, Begini Respon Pihak Kampus
Perhatikan Empat Jenis Pada Mesin Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Dibawa Beraktivitas Saat Pagi
Polda Jambi Amankan Truk Tangki PT Jambi Tulo Pratama Ditinggalkan di Wilayah Kenali