Diduga Gelapkan Uang Milik Orang Tua Tersangka Narkoba

Oknum Anggota Satnarkoba Polres Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:38:09 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Zainal Abidin, warga Desa Puntikalo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo melaporkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo ke Polda Jambi, Rabu (11/1/2023). 

Didampingi kuasa hukumnya, Sri Hayani, Zainal menyebut oknum personil Sat Resnakoba Polres Tebo telah menggelapkan uang penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawitnya senilai Rp 18 juta.

Kuasa Hukum Zainal Abidin, Sri Harani mengatakan, uang Rp 18 juta hasil penjualan sawit itu diambil personil Sat Resnarkoba Polres Tebo saat mengamankan anak korban yang merupakan tersangka Penyalahgunaan Narkotika. 

Penangkapan itu dilakukan di rumah Zainal di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo.

Saat penangkapan, pelaku yang merupakan anak Zainal Abidin diamankan bersama barang bukti narkoba. 

Namun pada saat penggeledahan personil Satresnarkoba Polres Tebo juga mengambil uang Rp 18 juta milik Zainal yang bukan merupakan dari hasil narkoba milik anaknya.

"Jadi uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti. Padahal pengakuan klien saya, uang itu hasil penjualan sawitnya," kata Sri Hayani kepada wartawan di Polda Jambi, Rabu (11/1/2023).

Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp 3 juta, namun ditolak oleh Zainal. 

Pasalnya, uang yang diambil oleh personel Satresnarkoba Polres Tebo saat penangkapan berjumlah Rp 18 juta merupakan hasil dari panen kelapa sawit.

"Nah, kalau itu uang yang Rp 18 juta barang bukti, kenapa Rp 3 juta dikembalikan," katanya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, terkait kasus tersebut pelapor telah melaporkan ke Propam Polda Jambi. 

"Hari ini (pelapor) sudah melaporkan ke Propam. Berapa orang yang dilaporkan tidak disebutkan. Hanya anggota Satresnarkoba Polres Tebo saja," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Tebo, Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Bid Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait masalah ini. 

Menurut dia, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa pihak pelapor, keluarga dari tersangka dan sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan. 

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Sat Resnarkoba Polres Tebo," katanya.

Deni menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalagunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dia mengatakan, saat penggerebekan anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu. 

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 1 juta. Menurut keterangan terduga pelaku Azumar, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya. 

Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pelaku pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB. 

"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," katanya.

Perkara narkoba ini, lanjut Deni, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu. 

"Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta," pungkasnya. (*)

Sumber: Jambione.com


BERITA BERIKUTNYA