IMCNews.ID, Jambi- Sebanyak 5 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi dipecat sepanjang tahun 2022.
"Jadi tahun 2022 kemarin itu ada 15 ASN yang diberi sanksi disiplin. Lima diantaranya terpaksa diberhentikan karena sudah fatal dan melakukan pelanggaran berat," kata Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Memasuki 2023 ini, sudah ada 7 kasus pelanggaran disiplin yang saat ini tengah ditangani oleh BKPSDMD dan Inspektorat.
"Saya harap ini jangan nambah lagi, seyogyanya saya tidak mau memberikan sanksi dan memecat. Tapi karena sudah fatal, terpaksa kita ambil tindakan itu," jelasnya.
Dia mengatakan, kebanyakan ASN yang diberhentikan ini sudah tidak masuk dan menjalankan tugas.
"Dia tidak masuk dan melebihi dari batasan yang sudah ditentukan. Satu bulan tidak masuk sudah diberi SP1, SP2 dan SP3. Tapi terus diulanginya lagi. Jangan sampai dia dapat gaji, tapi tidak melaksanakan tugas. Ini yang tidak kita inginkan," tambahnya.
Dia juga menyinggung soal kedisiplinan. Fasha meminta agar OPD segera menyelesaikan laporan keuangan.
"Saya minta perjanjian kerja yang sudah ditantangani itu betul-betul dilaksanakan," katanya. (*)
Dedi-Dayat Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bungo Terpilih: Kami Minta Dukungannya
Empat Pemain Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Diburu Polisi, Ini Identitasnya
Kecelakaan Kapal di Perairan Kualatungkal, Satu Korban Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
Awas! Produk Berlabel Halal yang Ternyata Mengandung Babi Ditemukan di Palembang
Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris Berpesan ke ASN: Bekerjalah Dengan Ikhlas
Ledakan Kembali Terjadi di Wilayah Kerja PetroChina, Tiga Pekerja Jadi Korban