IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 10 orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (10/1/2023).
Para tersangka yang ditahan ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang dipantau lewat YouTube KPK, Selasa malam menerangkan, ada 10 tersangka yang ditahan.
Johanis menyebutkan, 10 tersangka yang ditahan ini dilakukan di beberapa rutan milik KPK.
"Diantaranya, SP, SN, MT, SP, RW ditahan di rutan KPK pomdam jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling c1. PR dan TR ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih serta SA ditahan di tahanan Polres Jakarta Selatan," urainya.
Penelusuran IMCNews.ID, beberapa inisial yang disebutkan di antaranya Supriyanto (SP), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), Muhammad Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Popriyanto (PR), Tartiniah (TR) dan Syopian Ali (SA).
Untuk diketahui, Supriyanto (SP) dan Rudi Wijaya (RW) yang merupakan kader PKS merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 yang masih aktif.
Sementara Syopian Ali (SA), Ketua DPW PKB Provinsi Jambi yang kini merupakan anggota DPR RI Dapil Jambi.
Dia menguraikan, 28 tersangka itu di antaranya SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI.
Johanis juga menguraikan konstruksi kasus yang menjerat 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu.
Menurutnya, diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi tahun 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran yang disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan pengesahan DPRD, diduga tersangka SP dan kawan-kawan yang menjadi anggota DPRD provinsi Jambi 2014-2019 meminta uang ketok palu kepada gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
"Melalui Paut Syakarin, dia menyiapkan dana Rp2,3 miliar. Mengenai pembagian uang disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya antara Rp100-400 juta," ungkap Johanis.
Paut, kata Johanis lagi, diduga menyerahkan Rp1,9 miliar dana kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan anggota dewan.
"Dengan itu akhirnya APBD disahkan. Untuk mengganti uang Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan proyek pekerjaan di dinas PU kepada Paut," sebut Johanis. (IMC01)
Data Jutaan NPWP Diduga Bocor, Termasuk Punya Presiden dan Pejabat Tinggi Negara
Ratusan Angkutan Batubara Nakal Ditindak Sepanjang September
Rakerdasus PDIP Formulasikan Pemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi
Resmi Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jambi Siap Awasi dan Bina Notaris
Daftar 28 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi yang Diumumkan KPK