IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 10 tersangka dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Dari 10 orang yang dipanggil, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, enam orang sudah hadir di KPK.
Sayangnya, Ali Fikri belum merincikan siapa saja tersangka yang dipanggil dan yang telah hadir memenuhi panggilan KPK tersebut. Begitu pula soal materi pemeriksaan.
"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Ali Fikri dilansir dari detikcom.
Para tersangka yang dipanggil ini seluruhnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka diduga menerima sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD Jambi kala itu.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Hari ini KPK memanggil 10 orang tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta," tambahnya. (*)
KPU Provinsi Jambi Launching Buku Peta Data Pilkada Serentak 2024
Konsolidasi dengan DPD Sekaligus Buka Bersama, Ketua DPW PAN Jambi Minta Tetap Jaga Kekompakan
Dalam Dua Bulan 140 Kasus DBD Terdata di Kota Jambi, Tiga Korban Meninggal Dunia
Banjir Rendam Tujuh Kabupaten dan Kota di Provinsi, Hampir 100 Ribu Jiwa Terdampak
Rendra Usman Tantang Pemprov Bawa Proyek Strategis Nasional ke Jambi
Avanza Vs Truk Muatan Sawit di Jalan Lintas Jambi-Sabak, Sopir dan Penumpang Terjepit