IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 10 tersangka dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Dari 10 orang yang dipanggil, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, enam orang sudah hadir di KPK.
Sayangnya, Ali Fikri belum merincikan siapa saja tersangka yang dipanggil dan yang telah hadir memenuhi panggilan KPK tersebut. Begitu pula soal materi pemeriksaan.
"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Ali Fikri dilansir dari detikcom.
Para tersangka yang dipanggil ini seluruhnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka diduga menerima sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD Jambi kala itu.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Hari ini KPK memanggil 10 orang tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta," tambahnya. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Avanza Vs Truk Muatan Sawit di Jalan Lintas Jambi-Sabak, Sopir dan Penumpang Terjepit