IMCNews.ID, Jambi - Ulah bejat RA (42), warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi mencabuli anak tirinya, SY (16) hingga hamil 6 bulan membuat sang ibu, YL (36) berang.
YL yang tak terima dengan ulah ayah sambung anak kandungnya itu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selain RA, polisi juga ikut membekuk pacar sang anak berinisial BS (21). Sebelum ditangkap, RA kabarnya sempat mengancam korban dan ibu korban agar tidak melaporkan ulah bejatnya ke polisi.
Kejadian tersebut diketahui, bermula saat ibu korban inisial YL (36), warga Alam Barajo, Kota Jambi, melihat keanehan di tubuh anaknya (korban), yakni perut semakin membesar.
Dari pengakuan korban, bahwa dirinya telah hamil 6 bulan dari ulah bejat dua pelaku, yaitu ayah tirinya RA dan pacarnya BS (21).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, anggotanya menerima laporan dari sang ibu.
Dia melaporkan anaknya dicabuli oleh dua orang yakni ayah tiri korban dan pacar korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kedua pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku RA pertama kali melakukan persetubuhan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 di Pematang Gajah, dan BS pacar korban melakukan persetubuhan dari bulan April 2022," katanya di Mapolda Jambi, Senin (9/1/2023).
Andri menjelaskan, pelaku RA melakukan perbuatan tersebut, pada saat ibu korban di luar kota.
Orang tua korban sudah meninggal dunia. Pada saat itu pelaku RA memeluk korban yang sedang tidur. Saat dipeluk, korban langsung terbangun dan hendak pergi membuka pintu rumah.
Namun pelaku RA menghalangi korban dan mengangkatnya ke tempat tidur. Pelaku langsung berusaha membuka baju korban untuk melakukan aksi bejatnya. "Korban memberontak, namun pelaku RA mengancam 'kalau kau ngadu, mak kau aku bunuh'. Atas ancaman tersebut korban takut dan tidak bisa menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun termasuk ibu kandungnya," sebutnya.
Ibu korban, katanya, juga melaporkan sang pacar korban yakni BS. Korban sempat meminta bantuan kepada saudarinya yakni inisial SS.
Pengakuannya, bahwa korban lagi hamil dan sedang mengandung anak BS. Ibu korban marah dan menanyakan kepada korban terkait kebenarannya.
Korban mengakui bahwa ia hamil 5 bulan pada 4 Desember 2022 lalu. Pelaku BS melakukan aksi bejatnya di kos-kosan Alpine di bulan April 2022.
"Korban sempat bertanya kepada pelaku BS, korban bertanya, "Kalau aku hamil kayak mano?" dan tersangka menjawab, "Yo nanti kalau kau hamil aku yang tanggung jawab," dan setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban," tuturnya.
Akibat dari ulah bejat pelaku RA dan BS, mereka disangkakan Pasal 81 dan pasal 82, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Sopir Angkutan Batu Bara Asal Lampung Meninggal di Puskesmas Tembesi