IMCNews.ID, Jambi - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bungo, bernama Hendri Saputra terancam dipecat akibat kecanduan narkoba dan judi slot.
Kini pegawai Dinas Pariwisata Bungo harus meringkuk dibalik jeruji besi. Dia juga sudah dinonaktifkan dari status PNS.
Hendri ditangkap polisi karena aksinya mencuri sepeda motor N-Max di sebuah rumah kosong beberapa waktu lalu.
Hendri mengaku sepeda motor hasil curian ia gadai dan mendapatkan Rp6 juta. Perbuatan itu dia lakukan karena kecanduan judi slot.
Dalam pengakuannya, sehari dia bisa menghabiskan uang Rp 3 juta untuk judi slot. Selain itu, warga Pulau Pekan, Bungo ini juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya itu, Hendri sudah tiga kali masuk penjara. Terakhir, Hendri mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Sudah 3 kali masuk penjara di lapas Bungo. Kasus terakhir narkoba," kata Hendri kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Bungo, Zainudin membenarkan Hendri adalah pegawai (PNS) di Dinas Pariwisata Bungo.
"Sudah disanksi. Prosesnya sudah sampai Badan Kepegawaian Daerah dan sudah dinonaktifkan," katanya.
Zainudin mengungkapkan, Hendri sudah sering keluar masuk penjara. Tentu ini sangat melanggar peraturan yang ada.
"Ke depan saya tegaskan tidak ada yang melanggar aturan aturan di luar kaedah dan norma," tegasnya.
"Kami menghimbau kepada para PNS lainnya ada sanksinya yang berlaku yakni pemecatan. Ada jenjang kewenangan dari dinas bagi melanggar Peraturan menjadi PNS,’’ pungkasnya. (*)
Kejagung Digugat Agar Proses H Triman, Sukandar hingga Bupati Tebo Agus Rubiyanto
Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP
Kakanwil KemenHam Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras dengan Gubernur Al Haris
Faried Soroti Pengembang Perumahan yang Abaikan Dampak Lingkungan, Kritisi Pemberian Izin
Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Kejadian Rumah Warga Aur Kenali yang Amblas
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku Segera Disidang