IMCNews.ID, Jambi - Nahkoda tug boat Makmur Selatan 888 yang menarik tongkang BG MP XXI dan terbakar di perairan Ambang Luar Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi pada Senin (19/12/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Nahkoda kapal, menurut Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, terbukti melanggar pasal 203 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro sabak Tanjab Timur, kapal itu berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati. Sementara untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.
"Yang dilanggar itu Permen Perhubungan Nomor PM 71/2013 tentang salvage atau pekerjaan bawah air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan Nomor PM 33/2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah nakhoda," katanya.
Soal penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Imam Rachman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui, penyebab kebakaran sementara karena adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang. Hal itu menimbulkan percikan api.
Sedangkan untuk kepastian penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang.
"Dalam tongkang ini juga terdapat muatan solar sehingga percikan api cepat menyambar dan terbakar," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Imam menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik tongkang BG. MP XXI bermuatan alat berat yang baru selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.
Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut.
Karena membawa solar, tongkang cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.
Imam mengatakan, dalam kejadian tersebut, lima dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX terbakar.
"Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 Miliar," sebutnya. (*)
Kakanwil KemenHam Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras dengan Gubernur Al Haris
Faried Soroti Pengembang Perumahan yang Abaikan Dampak Lingkungan, Kritisi Pemberian Izin
Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Kejadian Rumah Warga Aur Kenali yang Amblas
Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa
Kembali Telan Korban, Dua Pekerja PETI Lubang Jarum di Merangin Tewas Tertimbun Longsoran