IMCNews.ID, Jambi - Jelang tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil menyita sebanyak 225 botol minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (miras), berbagai golongan.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, mengatakan, miras itu disita dari sejumlah warung saat razia Senin (26/12/2022) lalu.
Dia merincikan, miras yang disita di antaranya, 8 botol Minol golongan C (kandungan alkohol 40 persen ke atas), 170 botol golongan B (kandungan alkohol 25 persen ke atas), dan 47 botol golongan A (kandungan alkohol di bawah 5 persen) serta tuak satu ember.
"Semuanya diamankan di Mako Satpol PP, kami akan panggil nantinya para pemilik Minol ini, karena tidak memiliki izin. Yang diperbolehkan itu pub dan bar," katanya.
Mustari mengatakan pihaknya akan menyisir semua kawasan Kota Jambi. Hal itu guna memastikan malam pergantian tahun nanti, Kota Jambi bebas dari peredaran Minol Ilegal, dan suasana tetap kondusif.
"Minol-minol yang sudah ditertibkan ini tidak bisa dikembalikan. Pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan oleh PPNS," pungkasnya. (*)
Kunker ke Diskominfo DKI, Komisi I DPRD Jambi Pelajari Strategi Tangani Disinformasi dan Hoaks
Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi
Kebakaran Hebat di Muara Sabak Hilir Hanguskan Dua Bangunan, Satu Orang Terluka Bakar
Produksi Sampah Warga Kota Jambi Capai Hingga 400 Ton Tiap Hari