85 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Natal 2022

Jumat, 23 Desember 2022 - 10:44:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 85 Napi dari 11 Lapas yang ada di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan revisi natal tahun 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib.

Dia merincikan, dari Lapas Kelas II A Kota Jambi ada 31 orang yang menerima remisi natal. 

Kemudian, dari Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 5 orang. Lalu, Lapas II B Bungo 4 orang, Lapas Kelas II B Tebo 6 orang, Lapas Kelas II B Tungkal 16 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 3 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 2 orang, dan terakhir LPKA Kelas II B Jambi sebanyak 2 orang.

"Remisinya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA