Empat Pelaku Illegal Logging di TNKS Terciduk Saat Patroli Petugas

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:33:25 WIB

IMCNews.ID, Kerinci - Empat pelaku perambah hutan alias pelaku illegal logging yang merambah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) diamankan.

Mereka terciduk saat tim gabungan Satreskrim Polres Kerinci dan BBTNKS melaksanakan patroli bersama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (20/12/2022) sekitar jam 14.00 Wib di kawasan Desa Manjuto, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci.

“Keempat pelaku merupakan warga kecamatan Gunung Raya. Yakni JH (53) petani warga Desa Baru Lempur, YM (45) petani warga Desa Lempur Mudik, H (50) petani warga Desa Lempur Tengah, dan A (29 petani Warga Desa Lempur Tengah," katanya, Rabu (21/12/2022) kemarin.

Menurut Edi, saat ini ke empat tersangka sudah ditahan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin chainsaw merk STIHL warna orange dan 4 bilah parang," sebutnya. 

Edi menjelaskan, atas perbuatannya ke empat pelaku akan disangkakan pasal berlapir. Yakni pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Dalam pasal ini disebutkan, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha.

Kemudian, orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA