IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi masih mengusut peristiwa terbakarnya Kapal tongkang BG. MP XXI bermuatan alat berat saat berlayar ditarik kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 di perairan Ambang Luar Kuala Jambi, Tanjab Timur, Senin (19/12/2022) lalu.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Muara Sabak. Dia diperiksa pada Rabu kemarin (21/12/2022).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebaran kapal tongkang BG MP XXI.
"Yang sudah diperiksa diantaranya Anak Buah Kapal (ABK). Hari ini (Rabu kemarin) kita panggil Kepala KSOP Muara Sabak," katanya, Rabu (21/12/2022) kemarin.
Menurut Imam, Kepala KSOP Muara Sabak diperiksa terkait dengan perizinan. Sebab,
izin pelayaran kapal ini diketahui sudah mati satu hari sebelum berlayar.
"Kita periksa KSOP Muara Sabak terkait dengan izin pelayaran kapal yang sudah mati sebelum berlayar. Diduga Kapal itu berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Tanjung Jabung Timur,’’ katanya.
Imam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui, penyebab kebakaran sementara karena adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang. Hal itu menimbulkan percikan api.
Sedangkan untuk kepastian penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang.
"Dalam tongkang ini juga terdapat muatan solar sehingga percikan api cepat menyambar dan terbakar," ungkapnya.
Imam menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.
Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut.
Karena membawa solar, tongkang cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.
"Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok. Karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batu bara, kemudian cuaca panas dan ada solar di dalam tongkang menyebabkan api cepat menyambar," jelasnya.
Imam mengatakan, dalam kejadian tersebut, lima dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX terbakar.
"Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 Miliar," sebutnya.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sudah ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.
"Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," pungkasnya. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly Diusulkan Sebagai Calon Ketum Adeksi
Sindikat Pedagangan Bayi Terbongkar, Delapan Orang Diringkus, Bidan Jadi Otak Pelaku
Gubernur Al Haris Minta Satgas Bencana Petakan Daerah Rawan Banjir dan Longsor
DPR Tuding Semen Indonesia (SMGR) Punya Vendor 'Istimewa' Dalam Pengadaan Batu Bara