IMCNews.ID, Jambi - Rencana penerapan sistem ganjil genap angkutan batu bara di Provinsi Jambi sampai saat ini masih sebatas wacana. Usulannya masih salam kajian.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, usulan sistem ganjil genap tersebut belum diputuskan dalam rapat bersama antara Satgas batu bara.
Sejumlah rencana termasuk pemberian stiker tujuan pelabuhan dari angkutan batu bara yang beroperasi masih dikaji.
“Pelabuhan juga harus bertanggungjawab. Sampaikan saja kapasitas pelabuhan untuk bongkar muat itu ada berapa, sesuai dengan kapasitasnya. Sehingga kemacetan itu tidak terjadi. Intinya adalah upaya bersama,” katanya.
Disampaikannya, akhir tahun 2022 usulan penerapan ganjil genap tersebut apakah dapat dilaksanakan atau tidak, belum diputuskan.
“Sampai hari ini belum diputuskan. Semoga dalam waktu dekat dapat segera kita putuskan mengenai usul ganjil genap ini. Nanti akan diputuskan dalam rapat bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memanggil perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), transportir dan para pemegang DO dalam rangka mensosialisasikan rencana penerapan sistem ganjil genap bagi angkutan batu bara pada Jumat, 9 Desember 2022.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya menyebutkan bahwa nantinya akan ada kuota 9.300 armada angkutan batu bara yang akan beroperasi berdasarkan sistem ganjil genap secara bergantian.
"Untuk hari ganjil 4.650 armada dan hari genap 4.650 armada," katanya.
Dalam rapat itu juga, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi menetapkan kuota armada angkutan batu bara untuk setiap perusahaan batu bara dalam satu Pelabuhan TUKS yang sama.
"Kita tetapkan kuota ini agar dapat diikuti oleh pihak perusahaan, kita hanya ingin membantu agar aktifitas batu bara ini tidak berbenturan dengan masyarakat dan semuanya aman," tambahnya.
Ismed menjelaskan, setelah adanya penetapan sistem ganjil genap, angkutan batu bara harus menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Nanti tandanya akan kami berikan sticker kepada angkutan batu bara sebagai pengganti nomor lambung, di sticker ini memuat data transportir, perusahaan batu bara dan dimana pelabuhan TUKS nya," pungkasnya. (*)
Rupiah Kian Tertekan, Intervensi BI Tak Cukup, Fiskal Harus Diperbaiki
Operasi Patuh Siginjai 2026 Bakal Dimulai 8 Juni, Sasar Plat Nomor Bodong dan ETLE
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
8 Titik Pos Pengamanan dan Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kota Jambi