IMCNews.ID, Jambi - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 12 oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari dan Kota Jambi.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk batubara.
Sebanyak 9 dari 12 tersangka adalah pegawai Dishub Batanghari, yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35).
Bersama tersangka pilisi menyita barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan buah lampu pengatur jalan.
Sementara itu tiga lainnya merupakan pegawai Dishub Kota Jambi ditangkap saat melakukan Pungli di luar Terminal Angkutan Barang Talanggulo.
Mengetahui hal ini, Gubernur Jambi, Al Haris berang. Dia mengaku selama ini telah banyak mendengar dan mengetahui banyak praktik pungli di lapangan.
Bahkan Haris menyatakan, ada oknumyang membekengi aksi pungli ini.
“Termasuk juga oknum-oknum yang membekingi pungli selama ini itu ada. Ini yang akan kita bersihkan. Itu saja,” tegasnya.
Yang membuat dia kesal adalah, saat pemerintah dan aparat kepolisian bersusah payah menertibkan angkutan batu bara, ada oknum pegawai yang malah melakukan pungli.
Menurut dia, oknum pegawai tersebut memanfaatkan kondisi di lapangan untuk kepentingan pribadi.
“Saya sudah bilang kemarin, tolong pungli ditertibkan lagi,” katanya, Minggu (18/12 2022).
Indikasi adanya oknum yang membekengi aksi pungli tersebut juga dibenarkan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.
Dia menduga pungli yang dilakukan 12 anggota dishub ini sangat mungkin ada yang mengomandoi.
"Tidak mungkin mereka berani pungli seperti itu, tanpa ada yang memerintahkan," katanya.
Andri mengatakan, ada kekuasaan yang lebih tinggi yang menjadi dalang perbuatan ini, hingga bisa memberi perintah tersebut.
Untuk itu, lanjut Andri, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar benar-benar tuntas.
"12 orang anggota dishub itu memang sudah kita pulangkan, tapi bukan berarti penyidikan berhenti. Kasus ini masih jalan," tegasnya.
Untuk diketahui, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi terhadap 12 anggota Dishub Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari.
"Orang-orang yang terlibat akan kita panggil," kata Dirreskrimmum.
Penangkapan para pelaku pungli ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub ini.
Saat Polisi tiba di lokasi, ternyata benar ditemukan petugas yang sedang melakukan pungli.
Para pegawai Dishub tersebut melakukan pungli ke setiap truk yang masuk ke dalam terminal.
"Mereka melakukan itu kepada setiap truk yang masuk terminal. Mereka yang seharusnya membayar sesuai karcis yang disediakan petugas, tapi mereka tidak pakai karcis jadi hanya menerima duitnya saja," jelas Andri.
Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menambahkan, sembilan dari 12 tersangka merupakan pegawai honorer Dishub Batanghari yang melaksanakan tugas
sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari.
Setiap kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp. 5.000 dan diserahkan karcis oleh petugas.
Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis oleh petugas. Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000 yakni Rp 4.000, Rp 3.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 sehingga uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Batanghari.
Uang itu menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas. Ke sembilan pegawai Dishub Batanghari yang diamankan itu yakni, MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35).
Bersama tersangka polisi menyita barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan buah lampu pengatur jalan.
Sementara itu tiga pegawai Dishub Kota Jambi ditangkap saat melakukan Pungli di luar Terminal Angkutan Barang Talanggulo.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari sopir angkutan barang yang melewati terminal bahwa mereka diminta retribusi tanpa menggunakan karcis.
Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batubara yang melintasi Pos Dishub dimintai uang sebesar Rp 5 ribu tanpa masuk ke Terminal Angkutan Talanggulo.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Resmob Polda Jambi, benar oknum Dishub tersebut sedang memungut uang dari para sopir angkutan batubara tanpa masuk ke dalam terminal, dan mengambil uang sopir tanpa memberikan karcis resmi.
Tiga oknum ASN berinisial SA, Z, dan MS itu diamankan bersama barang bukti yang diduga hasil pungli berupa karcis kuning (Tronton 14 ton) 17 lembar, karcis warna biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, karcis warna pink (pick up 2 ton) 40 lembar, dan karcis warna hijau (Colt Disel 2-7 ton) 42 lembar. Kemudian juga disita uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, uang dari oknum S Rp 410.000, uang dari oknum Z Rp 52.000, dan tiga unit handphone Android. (*)
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Tim Cek Kondisi Jembatan Gentala Arasy Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara, Ini Hasilnya
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI
Gubernur Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Alasannya
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Kepala Daerah Diminta Segera Terbitkan SK Penerima Pupuk Bersubsidi