Kepala Daerah Diminta Segera Terbitkan SK Penerima Pupuk Bersubsidi

Jumat, 16 Desember 2022 - 14:40:05 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Ombudsman Jambi mengungkap, sampai saat ini, belum ada satupun kepala daerah di Provinsi Jambi yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penerima bantuan pupuk bersubsidi.

Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi pelayanan publik pada sektor pertanian. Terhitung 12 Desember 2022, belum ada Kabupaten maupun Kota di Provinsi Jambi yang mengirimkan SK penerima pupuk bersubsidi kepada kementerian Pertanian RI.

Padahal, petani yang memiliki kartu tani memiliki hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. 

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi menyebut, kondisi ini bukan hanya terjadi di Jambi saja. Menurutnya, ini menjadi Tmtemuan Ombudsman dalam melakukan kajian singkat seputar penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di Indonesia, termasuk provinsi Jambi.

“Pimpinan kami sudah perintahkan agar seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman RI melakukan pengawasan dan mendorong seluruh Bupati/Walikota di wilayah kerja masing-masing untuk menetapkan data Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 melalui penerbitan SK Bupati/Walikota," kata Saiful, Kamis (15/12/2022).

Dia mengatakan, perintah ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Selanjutnya, Ombudsman Jambi juga akan melakukan proses pengawasan melalui permintaan keterangan, data dan informasi kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas yang membidangi sektor Pertanian di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal yang paling utama berkaitan dengan progres penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023. 

Selain itu Kepala Daerah juga diminta menyampaikan hambatan dalam penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 serta target penyelesaian penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan kepala daerah dan dinas terkait untuk memenuhi pelayanan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut,” ungkapnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA