IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 sebesar 9,04 persen.
Dia menyebut, UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi Rp 2.943.000 dari sebelumnya sebesar Rp 2.699.000.
"UMP Jambi sudah saya teken tadi malam hasil rapat dewan pengupahan. UMP Jambi 2.933.000," kata Al Haris, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan, bahwa kenaikan besaran UMP ini berdasarkan masukan yang diterima Disnaker dari hasil survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi.
"Memang kenaikkannya cukup besar Rp244.000. Ini kan hasil survei BPS yang memberikan masukkan kepada Disnaker," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi.
"Ini ada alasannya, apa alasannya?. Pertama Jambi termasuk inflasi tertinggi Se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi," ujarnya.
"Oleh karena itu, ini rasional lah. Tinggal nanti dijabarkan oleh para pengusaha," pungkasnya. (*/IMC01)
Efek Berganda Hulu Migas, Kehadiran Jadestone Terangi Parit Lapis
THR ASN Pusat dan Pensiunan Habiskan Uang Negara Rp20,86 Triliun
Debit Sungai Batanghari Terus Naik, Pemkot Jambi Tetapkan Status Siaga I Banjir
Kejari Jambi Bidik Dugaan Penyelewengan Penyertaan Modal di BUMD Siginjai Sakti
APBD Kota Jambi 2023 Disahkan Rp1,7 Triliun, Infrastruktur Masih Prioritas