IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 sebesar 9,04 persen.
Dia menyebut, UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi Rp 2.943.000 dari sebelumnya sebesar Rp 2.699.000.
"UMP Jambi sudah saya teken tadi malam hasil rapat dewan pengupahan. UMP Jambi 2.933.000," kata Al Haris, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan, bahwa kenaikan besaran UMP ini berdasarkan masukan yang diterima Disnaker dari hasil survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi.
"Memang kenaikkannya cukup besar Rp244.000. Ini kan hasil survei BPS yang memberikan masukkan kepada Disnaker," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi.
"Ini ada alasannya, apa alasannya?. Pertama Jambi termasuk inflasi tertinggi Se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi," ujarnya.
"Oleh karena itu, ini rasional lah. Tinggal nanti dijabarkan oleh para pengusaha," pungkasnya. (*/IMC01)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
APBD Kota Jambi 2023 Disahkan Rp1,7 Triliun, Infrastruktur Masih Prioritas