IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 sebesar 9,04 persen.
Dia menyebut, UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi Rp 2.943.000 dari sebelumnya sebesar Rp 2.699.000.
"UMP Jambi sudah saya teken tadi malam hasil rapat dewan pengupahan. UMP Jambi 2.933.000," kata Al Haris, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan, bahwa kenaikan besaran UMP ini berdasarkan masukan yang diterima Disnaker dari hasil survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi.
"Memang kenaikkannya cukup besar Rp244.000. Ini kan hasil survei BPS yang memberikan masukkan kepada Disnaker," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi.
"Ini ada alasannya, apa alasannya?. Pertama Jambi termasuk inflasi tertinggi Se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi," ujarnya.
"Oleh karena itu, ini rasional lah. Tinggal nanti dijabarkan oleh para pengusaha," pungkasnya. (*/IMC01)
Dorong Program Pengembangan SDM, Gubernur Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional
DPD PDIP Jambi Doa Bersama, Potong Tumpeng hingga Tanam Pohon
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari
BPJN Sebut Jembatan Tembesi Terancam Ambruk Akibat Hantaman Tongkang Batu Bara
Tongkang Batu Bara Hantam Tiang Fender Jembatan Tembesi Lagi, PPTB Siap Tanggung Jawab
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi
APBD Kota Jambi 2023 Disahkan Rp1,7 Triliun, Infrastruktur Masih Prioritas